Dua kasus terakhir di Lampung dan Jambi digagalkan pada waktu yang bersamaan.
Para penyelundup membeli benur Rp 15.000-Rp 20.000 per ekor dari pengepul. Mereka lalu menjual kembali seharga Rp 150.000 per ekor untuk jenis lobster pasir dan Rp 200.000 jenis lobster mutiara.
Sementara itu dari catatan Kompas, selama Januari-Oktober 2016, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan atau BKIPM, Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan aparat bea cukai dan kepolisian sudah menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 800.000 ekor senilai Rp 124,8 miliar.
Harga benih yang diselundupkan sekitar 12 dollar AS (Rp 156.000) per ekor.