Jerinx SID Kecewa dan Langsung Peluk Sang Istri Setelah Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Kemudian saat agenda tuntutan, JPU menuntut Jerinx tiga tahun penjara. Jaksa meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Perbuatan terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat dan melukai perasaan seluruh dokter yang bertugas dalam menangani Covid-19.

Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.

Emosi dituntut tiga tahun penjara

Mendengar tuntutan tersebut, Jerinx meluapkan emosinya dan mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," tambah Jerinx.  

Sekitar dua bulan lamanya, Jerinx menjalani persidangan perkara ini. Kemudian sampai pada sidang putusan atau vonis yang digelar pada Kamis (19/11/2020).

Vonis 1 tahun 2 bulan Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan Jerinx bersalah. Jerinx divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya.

Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/11/19/181036266/lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa-jerinx-divonis-1-tahun-2-bulan-penjara.
Penulis : Cynthia Lova
Editor : Andi Muttya Keteng Pangerang

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Berita Terkini