PENGAKUAN JM Si Begal Payudara, Terangsang Setelah Nonton Video Wikwik, Mau Lampiaskan Gak Ada Lawan

Rupanya JM harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polresta Cirebon karena terbukti menjadi pelaku begal payudara.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kanan), saat menginterogasi pelaku begal payudara dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Wajah JM (20) tampak tertunduk lesu saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/11/2020).

//

Pemuda asal Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, itupun terlihat mengenakan pakaian serba oranye bertuliskan Tahanan Polresta Cirebon.

Rupanya JM harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polresta Cirebon karena terbukti menjadi pelaku begal payudara.

Dalam konferensi pers itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, menginterogasi aksi cabul yang dilakukan JM.

"Awalnya menonton video Wikwik, lalu jadi nafsu," kata JM di hadapan petugas.

Ia mengaku tidak bisa mengendalikan nafsunya setelah menonton video Wikwik tersebut.

Hingga akhirnya, JM melihat korban mengendarai sepeda motor seorang diri di kawasan Jalan Nyi Gede Cangkring, Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Kakek dan Wanita Muda Terciduk Mau Wikwik di Bajaj, Celana Udah Terbuka Tapi Langsung Dimarahi Warga

Ia pun langsung mengejar korban dan memegang bagian terlarangnya untuk melampiaskan nafsunya yang meninggi.

"Enggak kuat, pas lihat (korban) langsung pengin, jadi saya kejar," ujar JM.

Kala itu, pelaku berhasil mencabuli JM dan memegang bagian terlarang korban.

Namun, korban berteriak minta tolong sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

Warga pun mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya kemudian membawanya ke kantor polisi terdekat.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, jajarannya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, pakaian, sepeda motor yang dikendarai pelaku saat beraksi, dan lainnya.

"Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata M Syahduddi.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved