Ketua DPRD Kuningan Laporkan Wakil DPRD

VIDEO - Ketua DPRD Kuningan Laporkan Tiga Wakil Ketua DPRD ke Badan Kehormatan, Langgar Kode Etik

Penulis: Ahmad Ripai
Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Tiga Wakil DPRD Kuningan, masing - masing H. Dede Ismail (F-Gerindra), H. Ujang Kosasih (F-PKB) dan Hj. Kokom Komariyah (F-PKS) dilaporkan oleh Ketua DPRD Nuzul Rachdy ke BK (Badan Kehormatan,) DPRD setempat, Kamis (13/11/2020).

Tiga Wakil DPRD Kuningan dilaporkan Nuzul Rachdy karena disebut melakukan pelanggaran tata tertib DPRD Kuningan.

"Atas nama pribadi dan Ketua DPRD Kuningan, saya sudah memgadukan ketiga Anggota DPRD tadi ke Badan Kehormatan (BK)," kata Ketua DPRD Kuningan, yakni Nuzul Rachdy saat menyampaikan kepada awak media, di kediamannya di Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kuningan.

Baca juga: Pelayanan di Kemenag Indramayu Tetap Berjalan Meski Jadi Klaster Covid-19, Berlakukan WFH 50 Persen

Baca juga: Ini Harga dan Spesifikasi HP Vivo V20 SE, Punya Varian Dua Warna, Bisa Dipesan di E-Commerce

Baca juga: Jenderal Sutarman Tolak Tawaran Jokowi Jadi Duta Besar Milih Bertani di Kampung, Ini Profilnya

Baca juga: PS5 Mulai Bisa Dipesan di Indonesia Mulai 18 Desember 2020, Ini Spesifikasi dan Harganya

Nuzul Rachdy yang akrab di sapa Zul ini mengatakan, aduan ketiga anggota dewan itu jelas memiliki dasar kuat.

"Diantarnya, mereka telah melakukan pelanggaran kode etik melanggar Keputusan Pimpinan DPRD Kuningan Nomor 1884/KPTS. 16-PIMP/2019 tentang pembagian tugas pimpinan DPRD Kuningan," kata Zul yang juga Sekretaris DPC  PDIP Kuningan.

Zul menambahkan, pelanggaran kode etik itu dimana yang bersangkutan bertindak tanpa wewenang (onbevoegheid) dengan melaksanakan rapat atau kegiatan kedewanan tanpa persetujuan Ketua DPRD yang menyebabkan tindakannya tidak sah (secara hukum).

"Kegiatan yang dimaksud adalah Rapat Banmus yang diselenggarakan pada hari Kamis, 12 November 2020, sekira pukul 15.00 WIB diruang Badan Anggaran DPRD Kuningan," katanya.

Baca juga: Kegemukan Hingga Tak Muat Duduk di Kursi Pelaminan, Suami Diet Berhasil Turunkan BB Hingga 140 Kg

Zul menguatkan dalam pengaduan tiga Anggota DPRD Kuningan, khusus terhadap Dede Isamil ini melakukan pelanggaran lain juga.

"Bersangkutan bertindak mendatangi surat undangan rapat paripurna pada 20 Oktober 2020 tanpa izin dan sepengengetahuan Ketua DPRD Kuningan yang sah," ujarnya.

Selain itu, kata Zul, bersangkutan (Dede Ismail) membuat surat atas nama lembaga DPRD Kabupaten Kuningan yang di tujukan ke DPR RI.

"Dalam surat yang dibuatnya itu, berisi tentang pernyataan sikap DPRD Kabupaten Kuningan atas Undang - Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) tanpa persetujuan para pimpinan dan Badan Musyawarah. Kemudian surat itu dibuat pada tanggal 12 Oktober 2020 seharo setelah aksi unjuk rasa mahasiswa terkait Omnibuslaw," katanya.

Baca juga: Gara-gara Tayangan Reality Show Polisi, Seorang Suami Malah Kepergok Selingkuh Oleh Istrinya

Terpisah, Ketua BK DPRD Kuningan Dr H Toto Taufikurahman Kosim (F-PPP) saat di konfirmasi melalui sambungan selulernya tidak direspon.

Hal ini berbeda dengan Wakil Ketua BK DPRD Kuningan yakni, Purnama (F-PDIP) saat dihubungi ponselnya, mengatakan, bahwa aduan sudah masuk.

"Iya aduan sudah ada dan saya belum membaca isi aduan tersebut, karena posisi sedang di Indramayu dalam rangka tugas partai," kata Purnama yang juga mantan Kapolsek Ciniru. 

Tanggapan Dede Ismail

Soal aduan yang dilakukan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy yang melibatkan tiga wakil ketua dewan ke BK DPRD Kuningan mendapat tanggapan dari salah seorang Wakil Ketua DPRD Kuningan, Dede Ismail.

“Iya enggak apa-apa, semua anggota dewan berhak melakukan pelaporan apapun ke BK,” kata Deis sapaan akrab Dede Ismail yang juga Ketua DPC Gerindra Kuningan melalui ponselnya, Jum’at (13/11/2020).

Deis mengatakan, diketahui tersebarnya surat pelaporan dan terdapat kesalahan pada titi mangsa.

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru di Anak Perusahaan PT PLN untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1, Daftar di Sini

Baca juga: Tak Ada Penolakan, Pemakaman Pasien Positif Covid-19 di Majalengka Berjalan Lancar

“Itu juga sudah jelas, tapi nanti itu lihat bagaimana prosesnya,” ungkap Deis lagi.

Diketahuinya, kata dia, dalam pelaporan atau aduan yang masuk ke BK DPRD Kuningan itu akan melalui beberapa tahapan dan proses. Seperti verifikasi dan klarifikasi.

Sengketa demokrasi terjadi di Gedung DPRD Kuningan, kata Deis, ini merupakan ruang terbuka untuk pendidikan politik dan demokrasi terbuka.

“Ya kita jadikan saja pembelajaran dan demokrasi,” katanya.  

Sementara kedua Wakil Ketua DPRD Kuningan, masing – masing Ujang Kosasih dan Kokom Komariyah hingga saat ini belum bisa memberikan tanggapan atau sikap politiknya.

3 Wakil Ketua DPRD Kuningan yang Dilaporkan Ketua Dewan Ke BK, Ini Reaksi Sekretaris DPRD Kuningan

Ketua DPRD Nuzul Rachdy melaporkan tiga Wakil DPRD Kuningan yaitu Dede Ismail (F-Gerindra), Ujang Kosasih (F-PKB) dan Kokom Komariyah (F-PKS) ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.

Sekretaris DPRD Kuningan, Muhammad Nurdjianto tidak banyak menanggapi tentang kegiatan instrumen alat kelengkapan dewan (AKD).

“Apapun itu kegiatan yang dilakukan para anggota dewan, kita hanya memfasilitasi kerja mereka,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (13/11/2020).

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru di Anak Perusahaan PT PLN untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1, Daftar di Sini

Baca juga: Tak Ada Penolakan, Pemakaman Pasien Positif Covid-19 di Majalengka Berjalan Lancar

Baca juga: Ratusan Pegawai Klaster Industri di BIC Purwakarta Terpapar Covid-19, 3 Perusahaan Ditutup Sementara

Baca juga: Dokter AM di Video Syur Dengan Bidan Ternyata Pernah Selingkuh Dengan Istri Pak Mantri

Perlu diketahui bahwa lembaga legislatif ini merupakan bagian dari penyelenggara pemerintah di daerah.

“Untuk itu, kita hanya fasilitator  bagi anggota dewan dan mitra kerja lainnya,” ungkapnya.

Semetara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Kuningan, Udin Kusnedi saat di konfrimasi mengatakan bahwa tanggungjawab dan pekerjaan di Badan Kehormatan (BK).

“Sekalipun ada anggota BK dari fraksi kami, itu tidak dapat diintervensi apalagi diarahkan,” ujarnya.

Udin yang juga Ketua DPD PAN Kuningan ini menambahkan, dinamika yang terjadi saat sekarang di sekretariat DPRD dapat memberikan pelajaran dan keterbukaan demokrasi.

Berita Terkini