TRIBUNCIREBON.COM- Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli memutuskan perkara enam remaja yang melakukan "pesta mesum" di rumah kosong di Pidie dengan hukuman berbeda.
Sidang tersebut dilakukan secara virtual di Mahkamah Syar'iyah Sigli, dengan lima berkas.
Dua remaja masing-masing wanita berinisial TM (19) dihukum 100 kali sebat rotan dan lelaki MA (19) diputuskan 100 kali cambuk ditambah menjalani kurungan 10 bulan penjara.
Baca juga: Jadi Klaster Baru, Kepala Kemenag Indramayu Ingatkan Masyarakat Agar Tak Sepelekan Covid-19
Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua DPRD Kuningan Laporkan Tiga Wakil DPRD Ke BK DPRD Kuningan, Ini Alasannya
Baca juga: Pelayanan di Kemenag Indramayu Tetap Berjalan Meski Jadi Klaster Covid-19, Berlakukan WFH 50 Persen
Baca juga: Kisah Inspiratif Polisi Sukabumi, Dulunya Seorang Guru, Kini Bangun Sebuah SMK Pakai Uang Sendiri
Sementara empat anak di bawah umur divonis menjalani rehab selama 18 bulan di lembaga pembinaan anak di Banda Aceh.
Berdasarkan hasil putusan majelis hakim, bahwa keempat anak di bawah umur akan menjalani rehab di lokasi berbeda.
Untuk lelaki K (17) D (16) akan dilakukan pembinaan di loka rehabilitasi anak yang memerlukan perlindungan khusus (LRSANPK) Darussalam Banda Aceh.
Sementara J (15) dan M (18) akan direhab di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Lampineung, Banda Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Tarmizi SH, kepada Serambinews.com, Jumat (13/11/2020) mengatakan, untuk terpidana TM dan MA divonis majelis hakim 100 cambuk.
Bahkan MA ditambah dengan kurungan 10 bulan penjara karena melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur.
Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU 15 bulan penjara terhada kedua terpidana.
"Kita tidak terima sehingga melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim. Kita bidik kedua terpidana Qanun Ikhtilat," jelasnya.
Menurutnya, untuk empat terpidana di bawah umur, JPU menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan 18 bulan menjalani rehab di lembaga anak di Banda Aceh.
Putusan terhadap empat terpidana anak di bawah umur telah inkrah.
Ia menjelaskan, saat ini terpidana pria masih dititipkan di Rutan Kelas II B Sigli. Sementara terpidana wanita dititipkan di Lapas Wanita Tibang, Kecamatan Pidie.
Menurutnya, selama persidangan keenam terdakwa tidak pernah didampingi orang tuanya.
Terdakwa hanya dilakukan pendampingan dari Dinas Sosial Pidie dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pidie.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tiga Pasangan Pesta Seks Libatkan Anak di Bawah Umur, Dua Remaja Divonis 100 Kali Sebat Rotan