"Setelah itu kedua tersangka melempar korban ke kubangan air," tambahnya.
Kemudian kedua tersangka berjalan ke kubangan air untuk membalikkan tubuh korban yang masih hidup. Tindakan ini dilakukan guna memastikan korban meninggal dunia. Rongga pernafasan korban penuh lumpur hingga meninggal dunia.
"Setelah itu korban ditinggalkan," kata Arif.
Usai kejadian itu, SNI ikut orang tuanya yang bekerja sebagai kuli bangunan. Sedangkan MSK kembali mendatangi lokasi kejadian keesokan harinya seorang diri.
Dia melihat korban yang masih tetangganya itu sudah meninggal dunia dengan kondisi jasad mengambang di kubangan air Bukit Jamur. MSK langsung berinisiatif menenggelamkan lagi jasad korban ke dalam air. Setelah itu melarikan diri ke Kabupaten Pasuruan.
Hingga akhirnya, jasad korban ditemukan pada Jumat (30/10/2020) sore oleh santri yang sedang mencari mangga.
Barang bukti yang diamankan adalah kaos, celana, masker scuba merah, handphone, peci, sarung dan sandal milik korban. Kemudian tali tampar yang digunakan tersangka untuk mengikat korban.
Karena tersangka masih anak-anak, proses hukum menyesuaikan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 2 Remaja Pembunuh Bocah SMP di Bukit Jamur Dihantui : Mimpi Jasad Korban Tidur di Sebelah 2 Pelaku