TRIBUNCIREBON.COM - Seorang Ketua KPU dicopot dari jabatannya karena ketahuan selingkuh dan manfaatkan jabatannya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto Baharuddin Hafid dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Sanksi tersebut diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baharuddin Hafid terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.
Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai Alfitra Salam dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Rabu (4/11/2020).
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu (Baharuddin Hafid) terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Membangun relasi dengan menjanjikan suara kepada Pengadu I (Puspa Dewi Wijayanti) yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV dari Partai Perindo.
Hubungan Teradu dengan Pengadu I dilanjutkan ke jenjang perkawinan di bawah tangan (siri) pada 16 Agustus 2019.
"Padahal Teradu telah berumah tangga dan terikat perkawinan yang sah,” kata anggota majelis, Didik Supriyanto.
Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu dan Pengadu I terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki Teradu.
Meski janji tersebut tidak dipenuhi Teradu, hal tersebut membuktikan adanya niatan teradu untuk menambah perolehan suara Pengadu I yang tidak dibenarkan oleh etika dan hukum.
Baca juga: Teddy Mengamuk, Berkas Warisan Lina Sudah Diambil Putri Delina Secara Diam-diam, Putri Ogah Ketemuan
Baca juga: Berkah Baca Al Quran Sambil Berteduh, Akbar Bakal Dilantik Dedi Mulyadi Jadi Direktur Bank Sampah
Perbuatan itu telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas kerja Teradu.
Teradu juga terbukti telah menerima pemberian sejumlah barang dari Pengadu I.
Antara lain Iphone 6 Plus dan barang lainnya.
Menurut Majelis, seharusnya Teradu menyadari kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu yang membutuhkan integritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik.