Jerinx Tak Sesali Perbuatannya, Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara, Bersiap Huni Sel Lapas

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx dan istri, Madam Vlaminora.

Jerinx sebelumnya sudah sempat mengajukan penangguhan beberapa kali di Polda Bali. Namun, permohonan penangguhan itu ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Sekedar mengingatkan Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan."

Selain itu, musisi 43 tahun ini juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di unggahannya. Atas hal itu ia ditangkap dan ditahan sejak 12 Agustus 2020.

Sejumlah warga mengantre bagi-bagi nasi gratis di depan Twice Bar, Kuta, Senin (28/9/2020). (tribun bali/i wayan erwin widyaswara)

Jerinx SID Ditahan, Bagi-bagi Nasi Gratis Jumlahnya Dikurangi
Meskipun Jerinx SID saat ini masih kurung dalam sel tahanan, namun kegiatan bagi-bagi nasi gratis tetap dilaksanakan di depan Twice Bar, Jalan Buni Sari 10, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (28/9/2020).

Sejak 4 Juni 2020 hingga sore ini, kegiatan bagi-bagi nasi gratis itu tak pernah henti dilakukan untuk meringankan beban masyarakat kecil.

"Sejak 4 Juni sampai hari ini rutin dilaksanakan setiap sore. Gak pernah jeda. Hari ini kami bagi 200 nasi bungkus," kata Adam, salah satu staf Jerinx saat di wawancarai di depan Twice Bar Kuta.

Pantauan Tribun Bali, antusias masyarakat yang ingin mendapatkan nasi gratis ini begitu terlihat.

Antrean kendaraan terlihat mengular sepanjang 20 meter sebelum acara bagi-bagi nasi gratis itu dimulai.

Adam mengatakan, sebelum Jerinx ditahan, rata-rata pembagian nasi gratis bisa dilakukan sebanyak 800 bahkan bisa 1.000 bungkus per hari.

Setelah Jerinx ditahan, bagi-bagi nasi hanya dilakukan sebanyak 200 bungkus.

"Tentu berpengaruh sekali kalau Pak De Jerinx ditahan. Biasanya Pak De yang menggerakkan kawan-kawannya untuk ikut bantu-bantu, sekarang gak ada lagi, ya pakai uang hasil sumbangan dan hasil penjualan kaos," kata Adam.

Jerinx berpesan kepada Adam agar jangan pernah berhenti untuk melaksanakan bagi-bagi nasi kepada warga.

"Bahkan pesan Pak de sampai pandemi ini berakhir acara bagi-bagi nasi ini harus tetap dilaksanakan," kata Adam dikutip dari tribun-bali.com dengan artikel berjudul Jerinx SID Ditahan, Begini Kondisi Bagi-bagi Nasi Gratis di Twice Bar Kuta, 

(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus "IDI Kacung WHO", Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/03/12001781/kasus-idi-kacung-who-jerinx-dituntut-3-tahun-penjara.
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin
Editor : Robertus Belarminus

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Berita Terkini