TRIBUNCIREBON.COM - Di tengah pandemi Covid-19 pemerintah mengucurkan sejumlah bantuan untuk masyarakat.
Bantuan-bantuan tersebut ditujukan untuk berbagai kalangan, mulai dari karyawan, pelajar hingga pelaku UMKM.
Penyaluran bantuan-bantuan ini telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu.
Pada bulan November ini, sejumlah bantuan masih disalurkan kepada mereka yang memenuhi ketentuan.
Bantuan apa saja? Berikut adalah sejumlah bantuan yang masih dicairkan pada bulan ini:
1. Subsidi listrik PLN
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan bantuan listrik gratis dan diskon sebesar 50 persen kepada masyarakat.
Menurut Manajer Komunikasi PLN UID Jakarta Raya, Dita Artsana, bantuan listrik gratis dan subsidi listrik ini diperpanjang hingga Desember 2020.
"Pemerintah memperpanjang stimulur keringanan tagihan lsitrik hingga Desember 2020," ujar Dita seperti dikutip Kompas.com, 1 Oktober 2020.
Untuk memperoleh token listrik gratis dari PLN maupun subsidi 50 persen, masyarakat dapat melakukannya melalui situs resmi PLN di www.pln.co.id maupun aplikasi berbagi pesan Whatsapp.
2. Subsidi upah
Bantuan subsidi upah ( BSU) yang diberikan kepada para pekerja atau buruh masih terus berjalan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa bantuan subsidi gaji atau upah pada termin II akan disalurkan mulai pekan pertama di November 2020.
BSU kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.
Adapun BSU merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan kepada para pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.