INI Fakta Pengeroyokan 2 Anggota TNI oleh Pengendara Moge, Barang Bukti hingga Tendang Kepala Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota TNI dikeroyok geng motor gede di Bukittinggi, Sabtu (30/10/2020).

TRIBUNCIREBON.COM- Dua anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat, menjadi korban pengeroyokan anggota klub motor gede Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung, Jawa Barat.

Kejadian itu berawal pada Jumat (30/10/2020) saat anggota klub itu melakukan tur di Bukittinggi, Sumbar.

Saat melintas di jalan raya, anggota klub tersebut bertemu dengan anggota TNI. Kapolres Bukittinggi AKPB Dody Prawiranegara mengatakan peristiwa tersebut terjadi karena salah paham di jalan.

"Ini hanya kesalahpahaman di jalan. Sama-sama tidak bisa mengendalikan emosi," kata Dody yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Berikut fakta lengkapnya:

1. Viral di media sosial

Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah beberapa akun mengunggahnya di instagram. Akun Instagram @bukittinggi24jam menyebutkan peristiwa itu dipicu kesalahpahaman saat berkendara.

Disebutkan, ada dua korban pengeroyokan. "Salah satu korbannya diinformasikan sebagai anggota TNI aktif, namun hal ini belum terkonfirmasi," tulis akun tersebut. Akun tersebut juga menceritakan kronologi kejadian. Awalnya, para pengendara moge yang dalam perjalanan memepet korban yang sudah menepi.

Sempat terjadi adu mulut, sebelum akhirnya korban mencoba menghalangi para pengendara moge memarahinya. "

Tak terima, geng motor yang diketahui berasal dari luar Sumbar langsung mengeroyok korban, hingga babak belur," tulis akun itu.

2. Dua tersangka 

Setelah kejadian, dua orang anggota geng motor gede (moge) Harley Davidson asal Jawa Barat ditangkap polisi setelah diduga mengeroyok dua anggota TNI asal Kodim 0304 Agam, Sumatera Barat.

 Dua orang tersebut masing-masing berinisial MS (49) dan B (18). Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49 th) dan B (18 th). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

3. Awalnya sempat damai

Halaman
12

Berita Terkini