Kemudian pada sekitar April 2018, Budi Budiman kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 tersebut.
Atas perbuatannya, Budi Budiman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Tersangkut Kasus Suap DAK, Diisolasi Dulu di Rucab KPK
Editor: Machmud Mubarok
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger