Tolak Omnibus Law, Ratusan Buruh Datangi DPRD dan Pemkab Cirebon

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa SPN Cirebon Raya saat berunjuk rasa di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (6/10/2020).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Ratusan buruh mendatangi DPRD Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (6/10/2020).

Kedatangan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cirebon Raya itu untuk menyuarakan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Mereka tampak bergantian menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law menggunakan pengeras suara.

Selain itu, massa juga terlihat membawa sejumlah atribut, di antaranya, bendera dan spanduk bertuliskan penolakan Omnibus Law.

Sejumlah personel Polresta Cirebon juga tampak bersiaga di DPRD Kabupaten Cirebon untuk mengamankan aksi massa tersebut.

Setelah berorasi beberapa saat, Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Cirebon, Chaidir Susilaningrat, menemui para buruh yang berunjuk rasa.

Koordinator SPN Cirebon Raya, Afandi, mengaku kecewa tidak bisa bertemu anggota DPRD Kabupaten Cirebon karena tengah berdinas di luar kota.

Afandi berjanji bakal menggelar aksi serupa dan membawa massa lebih banyak, karena aksi kali ini belum mendapat jawaban dari DPRD Kota Cirebon.

"Kami menuntut DPRD Kabupaten Cirebon mengeluarkan rekomendasi menolak UU Cipta Kerja," kata Afandi saat ditemui usai unjuk rasa.

Ketua PPMI Majalengka Sebut Jika RUU Cipta Kerja Disahkan Fungsi Serikat Akan Hilang

Ini Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Picu Kemarahan Buruh, Pasal-pasal Ini Dimusuhi

Ia mengatakan, sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja telah mencederai buruh.

Misalnya, penghapusan Pasal 59 yang mengatur jangka perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) atau pekerja kontrak.

Afandi menilai, hal itu berimbas pada status buruh selamanya kontrak dan tidak bisa menjadi pegawai tetap.

"Itu menurut saya pribadi, sehingga UU Cipta Kerja ini sangat merugikan buruh," ujar Afandi.

Pihaknya mengakui sejauh ini belum menginstruksikan para buruh yang tergabung dalam SPN Cirebon Raya untuk mogok kerja.

Halaman
12

Berita Terkini