Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Mengaku tak kuat menghadapi Pandemi Covid-19, TR alias E (43) janda beranak dua, warga Kecamatam Cigugur, Kuningan terpaksa konsumsi sabu-sabu.
"Iya karena Covid-19 saya pakai sabu," ungkap E di depan Kapolres Lukman SD Malik saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media tadi, Rabu (30/9/2020).
Saat menggunakan narkoba jenis sabu, ia mengaku belum begitu lama.
"Iya baru-baru ini," ujarnya.
Sebelum ditangkap polisi, warga sudah melihat prilaku mencurigakan pada sosok tersangka.
"Iya ada warga sekitar melapor terhadap petugas kepolisian adanya kecurigaan tersebut dan kami lakukan pengintaian," ungkap Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Arip Budi Hartoyo, Rabu (30/9/2020).
"Sekitar sepakan petugas kami berhasil tangkap tersangka saat bareng dengan RH warga Kecamatan Kramatmulya," katanya.
Jadi, kata Budi, penangkapan dua kasus itu dilakukan penangkapan berbeda tempat.
"Kalau IRT (Ibu Rumah Tangga,red) dan RH ditangkap di pinggir Jalan Raya Cigadung, dengan berhasil mengamanakan banyak barang bukti," katanya.
Oknum Mahasiswa
Oknum mahasiswa dan janda serta dua warga sipil ditangkap petugas kepolisian Sat Narkoba Polres Kuningan.
Penangkapan dilakukan lantaran mereka diketahui sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Hla tersebu disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik didampingi Waka Polres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Arip Budi Hartoyo saat menggelar jumpa pers di Aula Mapolres setempat, Rabu (30/9/2020).
Lukman mengatakan, selama Bulan September 2020, petugas kepolisian telah mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Dari dua kasus tersebut telah diamankan sebanyak 4 tersangka yang terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan yang merupakan ibu rumah tangga," ujarnya.
Mereka masing-masing berinisial tersangka bernama YH (26 tahun), seorang mahasiswa warga Kecamatan Lebakwangi.
Dan YR (35 tahun), karyawan swasta, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
"RH sekaligus warga Kramatmulya dan ada ibu rumah tangga status janda dengan inisial TR, warga Kecamatan Cigugur," kata Lukman.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah YH, terhadap kedua tersangka, didapati mereka telah menyimpan, memiliki atau menguasai 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih.
"Yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakan tersangka YR," ujar Lukman seraya menyebutkan bahwa kedua tersangka waktu ditangkap dan langsung dites urine itu keluar hasilnya positif.
Selain itu, mereka juga menyimpan atau memiliki serta menguasai 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam merk Tonga.
• Ayah Meli Jawara Lida 2020 Akui Tak Punya Sumur dan Bak Mandi, Tiap Hari Pergi ke Sungai Bawa Air
• 25 Ribu Jiwa Warga Garut Selatan Terancam Tsunami 20 Meter, Akan Sulit Dievakuasi
"Barang bukti yang disita berupa 7 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,66 gram, 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,36 gram, 2 unit HP berikut 3 unit kartu sim, dan 1 alat hisap (bong)," katanya.
Sebagai imbalan daripada perbuatan mereka yakni tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (*)