KPU Resmi Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020, Ini Daftar Bentuk Kampanye yang Dilarang
Komisi Pemilihan Umum secara resmi melarang konser musik sebagai salah satu bentuk kampanye dalam Pilkada 2020.
TRIBUNCIREBON.COM- KPU secara resmi melarang konser musik saat kampanye Pilkada 2020, berikut daftar bentuk yang kampanye yang dilarang.
//
Komisi Pemilihan Umum secara resmi melarang konser musik sebagai salah satu bentuk kampanye dalam Pilkada 2020.
Berikut daftar bentuk kampanye lainnya yang dilarang KPU berikut sanksinya sesuai yang tertulis dalam Peraturan KPU ( PKPU ) terbaru.
Seperti dikutip dari kompas.com, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.
Berdasar salinan dokumen PKPU 13/2020, larangan mengenai konser musik sebagai kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) huruf b.
Selain konser musik, kegiatan kebudayaan lain seperti pentas seni dan panen raya juga dilarang oleh KPU.
• Gatot Nurmantyo Sebut Dirinya Dicopot dari Jabatan Panglima TNI Gara-gara Pemutaran Film G30S PKI
"Ketentuan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020:
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," kata Plh Ketua KPU Ilham Saputra mengutip bunyi PKPU 13/2020 yang disampaikan melalui pesan singkat, Kamis (24/9/2020).
Jika partai politik, pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 88C Ayat (2) PKPU 13/2020.
Sanksi bisa berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Namun, apabila peringatan tertulis tak diindahkan, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
Selain kegiatan kebudayaan, berikut merupakan sejumlah kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU 13/2020:
• Letkol Untung Tokoh Kunci di Balik Peristiwa G30S PKI, Anak Buah Soeharto, Dieksekusi di Cimahi