2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
Cara Mengecek Data Kepesertaan BPJAMSOSTEK:
1. Aplikasi BPJSTKU Mobile
Aplikasi BPJSTKU Mobile dapat diunduh di Android, iOS, dan BlackBerry.
Peserta BPJAMSOSTEK bisa mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile secara gratis.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
2. Cek Melalui Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id