Keenam, Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi, sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga.
Ketujuh, pada ada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian paket data dan komunikasi yang ditetapkan dinyatakan tidak berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Sudah Disetujui Menkeu, PNS Bakal Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000 Per Bulan