Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pemeriksaan dimulai pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 21.00 WIB.
"Ketiganya malam ini sekitar pukul 21.00 WIB baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Tersangka TS dicecar sekitar 60 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Kemudian, penyidik mengajukan sekitar 70 pertanyaan kepada Napoleon dan kurang lebih 50 pertanyaan kepada Prasetijo.
Menurut Awi, penyidik menggali keterangan para tersangka terkait dugaan penyuapan tersebut. Misalnya, terkait pemberi dan penerima suap, lokasi, kapan, bagaimana, dengan apa, hingga alasan terjadi penyuapan.
Setelah diperiksa, penyidik tidak menahan Napoleon dan TS. Sementara itu, Prasetijo saat ini sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri terkait kasus surat jalan palsu yang juga ditangani Bareskrim.
Selama pemeriksaan, kata Awi, ketiga tersangka bersikap kooperatif.
"Ini adalah hak prerogatif dari penyidik, terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka, termasuk yang satunya, kooperatif," ucap dia.
Dalam kasus ini, satu tersangka lain yang telah ditetapkan adalah Djoko Tjandra. Ia diperiksa pada Senin (24/8/2020) kemarin. Diketahui, Djoko Tjandra dan TS diduga berperan sebagai pemberi suap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Irjen Napoleon dan Prasetijo Mengaku Terima Uang Terkait Red Notice Djoko Tjandra", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/26/08405591/irjen-napoleon-dan-prasetijo-mengaku-terima-uang-terkait-red-notice-djoko.
Penulis : Devina Halim
Editor : Icha Rastika
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L