40 Pegawai Gedung Sate Positif Covid-19
Sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat mengonfirmasi tentang 40 orang pegawai Pemprov Jabar yang bertugas di Gedung Sate positif Covid-19.
Hal itu dinyatakan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, saat konferensi pers, Kamis (30/7/2020).
Setiawan mengatakan 40 orang orang ini merupakan warga Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan sejumlah daerah lainnya di Jawa Barat.
Setiawan mengatakan dari 40 orang terindikasi positif Covid-19 tersebut, sebanyak 17 di antaranya adalah PNS. Sedangkan sisanya sebanyak 23 orang adalah non PNS dan supporting staff, termasuk bagian pengamanan dan cleaning service.
"Dari 40 orang ini, yang PNS 17 orang. Kemudian yang non-PNS 23 orang. Kalau bicara non-PNS, itu adalah supporting staff, pengamanan, dan cleaning sevice," tutur Setiawan di Gedung Sate, Kamis (30/7).
• INI Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Uang Pensiunan PNS 2020, Ada 6 Tunjangan Lagi Selain Gaji Pokok
• Ini Harga dan Spesifikasi Oppo Reno 4 dan Reno 4 Pro yang Akan Dirilis Agustus 2020
Setiawan mengatakan dari sisi usia, 40 persen pegawai yang terkonfirmasi positif berusia 31-40 tahun, 30 persen berusia 20-30 tahun, sisanya di atas 40 tahun atau di bawah 20 tahun. Sebagian besar, katanya, tidak menunjukkan gejala sakit.
Sebelumnya diberitakan, Gedung Sate ditutup untuk umum mulai 30 Juli sampai 14 Agustus 2020. Seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat pun diperintahkan untuk melakukan Work From Home (WFH).
Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor : 800/117/UM Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, Kamis (30/7).
Dalam surat tersebut tertulis hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/111/BKD tentang Penyesuaian Kegiatan dan Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) di Wilayah Provinsi Jawa Barat, dan berdasarkan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Lingkungan Sekretariat Daerah.
Berdasarkan hal tersebut, dinilai perlu dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, di antaranya seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat pun diperintahkan untuk melakukan Work From Home (WFH).
Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.
Poin ketiga surat tersebut menyatakan Mesjid, Command Center, Museum, Kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020.
Sebelumnya, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Sate menjalani tes usap atau swab test Covid-19, Senin (27/7). Mereka melakukan registrasi kemudian mengantre di Aula Barat dan Aula Timur sejak pagi hari.
Para ASN ini awalnya melakukan registrasi melalui aplikasi Pikobar, kemudian satu per satu diambil sampel cairan dari hidung dan mulutnya. Setelah menjalani tes swab, mereka pun menjalani pekerjaannya seperti biasa di Gedung Sate.