Jerinx SID Datangi Polda Bali Tak Bermasker, Polisi: Kata Ahli Bahasa Ada Unsur Pencemaran Nama Baik

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ari Astina alias Jerinx

Terkait laporan ini, Jerinx diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

IDI Bali Merasa Terhina

Dikonfirmasi terpisah, Ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja, mengaku terhina atas postingan Jerinx di akun media sosialnya yang menuduh IDI sebagai kacung WHO dan menyebut IDI dengan kepanjangan “Ikatan Drakor Indonesia”.

“Ya, terkait menghina IDI. Dia sebut IDI kacungnya WHO, IDI ikatan apa-apa itu. Ya, kami kan organisasi merasa terhina dengan hal hal seperti itu,” kata Putra Suteja saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2020).

Putra Suteja mengaku sudah sempat dimintai keterangan oleh Polda Bali terkait laporan yang dilakukan pada 16 Juni 2020 lalu.

“Perkaranya silakan ditanyakan ke Polda Bali. Intinya laporannya soal penghinaan terhadap organisasi,” ucapnya.

Dalam laporannya, IDI Bali melampirkan barang bukti berupa screenshot postingan Jerinx yang salah satunya menyebut bahwa IDI kacung WHO dan yang berisi kepanjangan IDI yang dipelesetkan oleh Jerinx.

Terkait laporannya, IDI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Karena ada yang menghina, saya lapor. Mungkin unsurnya memenuhi sehingga ditindaklanjuti oleh aparat. Kalau tidak kan di lembaga peradilan beragumen,” kata Suteja.

Tanggapi Biasa

Menyikapi laporan IDI Bali itu, Jerinx yang dihubungi melalui pesan singkat tidak merespons pertanyaan Tribun Bali .

“Silakan hubungi pengacara saya, ya,” kata Jerinx singka.

Pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan kliennya biasa-biasa saja menanggapi laporan itu.

Sebab, kata dia, Jerinx tidak bermaksud mencemarkan nama baik IDI, apalagi menyebarkan permusuhan.

Halaman
123

Berita Terkini