"Suami korban melihat adegan pelaku, melaporkan ke kami ke Polsek Sukolilo," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin, mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin. (*)
Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Suami di Surabaya Ini Kaget Istrinya Disetubuhi Tukang Pijat Panggilan yang Disewanya