Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penerapan sanksi berupa denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di luar ruangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku saat ini Pemkot Bandung dalam posisi menunggu.
"Teknisnya nanti seperti apa, kita tidak komentar dulu lebih jauh. Kita nanti tunggu dulu juklak juknisnya seperti apa," ujar Ema, saat ditui di Balai Kota Bandung, Selasa (14/7/2020).
• Daftar Harga HP Vivo Bulan Juli 2020, Lengkap dengan Bocoran Harga Vivo X50 Pro dan Vivo X50
• Daftar Harga HP Terbaru Huawei Juli 2020, Termasuk Nova 7 yang Pakai 4 Kamera dan Varian Lainnya
• Daftar Harga Sepeda Lipat Merk United, Ada yang Murah kok, Punya Duit Rp 1 Jutaan Pulang Bawa Sepeda
Saat ini, kata dia, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung masih berpatokan pada petunjuk dan sanksi yang tertuang dalam Perwal nomor 37 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bandung.
Dalam Perwal tersebut, belum ada pasal atau pun ayat yang menerapkan sanksi berupa denda kepada warga yang tidak memakai masker di tempat umum. Adapun sanksi bagi pelanggar Perwal ini masih berupa sanksi administrasi dan sanksi sosial.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan hukuman denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, termasuk lokasi-lokasi wisata, mulai 27 Juli 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan tidak hanya bagi warga Jawa Barat, sanksi ini juga akan berlaku bagi masyarakat luar Jawa Barat yang sedang berwisata di Jawa Barat.
“Tanggal 27 Juli 2020 kita akan ada denda Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak pakai masker di ruang publik, karena diedukasi sudah, ditegur dengan surat tilang sudah, sekarang karena tingkat kedisiplinannya rendah, maka ditindak dengan denda,” ucap Kang Emildi Gedung Pakuan, Selasa (14/7).
Penilangan atau penarikan denda kepada mereka yang melanggar, katanya, akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi, dan TNI, atas nama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.
Proses tilang berdenda ini akan dilakukan menggunakan e-tilang via aplikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat). Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai Peraturan Gubernur yang dirancang.
“Denda ini termasuk kepada pengunjung dari luar Jabar. Siapa yang datang ke tanah Jawa Barat, harus ikut aturan Jawa Barat,” katanya.
Aturan pengenaan masker ini dikecualikan pada saat sedang pidato, sedang makan atau minum, sedang berolahraga kardio tinggi, atau sedang melakukan sesi foto sesaat.
"Selama 14 hari ini mari saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari lebih dispilin jika tidak ingin terkena denda," katanya.
Di bidang pariwisata, Kang Emil menambahkan pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah strategis sebelum memberikan izin untuk membuka kembali destinasi wisata, seperti berkoordinasi dengan pimpinan daerah yang wilayahnya menjadi tujuan wisata.