Korupsi Proyek SOR Ciateul

Kadispora Garut Kuswendi Diduga Korupsi Rp 1 Miliar Lebih, Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dispora Garut, Kuswendi diborgol dan mengenakan rompi merah muda setelah berkas tahap dua kasus korupsi SOR Ciateul dilimpahkan Polres Garut ke Kejari Garut, Kamis (9/7/2020).
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Kasus korupsi sarana olahraga (SOR) Ciateul akhirnya dilimpahkan dari Polres Garut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Dua tersangka kasus korupsi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut langsung ditahan di Rutan Garut.
Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi didampingi Kasipidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, mengatakan, pihaknya hari ini telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Polres Garut.
Kedua tersangka yakni Kuswendi sebagai Kepala Dispora Garut dan Yana Kuswandi sebagai Kabid Kemitraan Sarana dan Prasana Dispora Garut.
"Keduanya kami titipkan ke Rutan Garut. Akan ditahan selama 20 hari," ucap Sugeng di Kantor Kejari Garut, Kamis (9/7/2020).
Menurut Sugeng, kedua tersangka diduga melakukan korupsi dan membuat kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. Sedangkan total anggaran pembangunan SOR Ciateul sebesar Rp 6,7 miliar.
"Potensi kerugiannya lebih dari Rp 1 miliar. Keduanya kami ancam dengan hukuman maksimal 20 tahun dan dijerat pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Kuswendi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Ia disangkakan terlibat korupsi proyek pembangunan SOR Ciateul di Kecamatan Tarogong Kidul.

Selain Kuswendi, Kejari juga ikut menahan anak buah Kuswendi di Dispora, yakni Kabid Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut, Yana Kuswandi. Saat ini, Yana sudah pensiun sebagai PNS.

Ada 700 Kampung Tangguh Nusantara di Jawa Barat, Setiap Kecamatan Minimal Harus Ada Satu

Dua Kapal Berbendera China Dikejar Patroli TNI AL, Ditemukan 22 WNI Ada dari Cirebon dan Majalengka

Pekan Promo dari Indomaret Mulai Hari Ini, Dapatkan Harga Murah dan Barang Spesial

Sebelumnya, Polres Garut telah melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi SOR Ciateul sejak tahun lalu. Bahkan Kuswendi sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, baru hari ini Satreskrim Polres Garut melimpahkan berkas tahap dua beserta kedua tersangka ke Kejari Garut.

Kuswendi beserta anak buahnya datang ke Kejari Garut pukul 12.00. Ia baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.15.

Pihak penyidik Polres Garut pun membawa berkas dokumen yang cukup tebal. Ada sekitar tiga bundel berkas yang diserahkan.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Kuswendi dan Yana langsung memakai rompi berwarna merah muda. Dengan tulisan tahanan Kejaksaan Negeri Garut.

• Daftar Harga HP Oppo Juli 2020: Oppo A31 Rp 2,8 Juta, Oppo F15 Rp 3,8 Juta, Oppo A91 Rp 3,7 Juta

• PENAMPILAN Baru Tante Ernie Tante Pemersatu Bangsa, Tua-tua Keladi, Banyak Cowok Genit Menggodanya

• Persib Bandung Terancam Tak Bisa Duetkan Lagi Geoffrey-Wander di Lanjutan Liga 1, Ini Sebabnya

Tangan kedua tersangka pun diborgol saat digiring menuju mobil tahanan. Kejari Garut menitipkan kedua tersangka selama 20 hari sebelum persidangan di Rumah Tahanan (Rutan) Garut.

Saat awak media meminta komentar Kuswendi terkait penahanannya, ia tak mengucapkan satu kata pun. Kuswendi hanya bisa tertunduk saat diberondong pertanyaan. (*)

Berita Terkini