Selain Kuswendi dan Yana, terdapat dua tersangka lain yang berasal dari rekanan atau pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan SOR.
"Jadi tersangka dua dari PNS dan dua lagi dari rekanan," ucapnya.
Kuswendi dan Yana akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Garut. Penahanan dilakukan agar penuntut umum bisa fokus melakukan penanganan.
Kasipidsus Kejari Garut, Deny menyebut pihaknya menerima sejumlah berkas dokumen dari Polres Garut terkait kasus korupsi Dispora Garut.
"Dokumen yang jami terima kayak perjanjian kontrak, SPK (surat perintah kerja) dan lain-lain Berbundel-bundel dokumen yang kami terima," ucapnya.