Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.
"Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.
• Video Klip Lagu Sing Tak Sayang Ilang - Dory Harsa, Dilengkapi Chord Gitar dan Lirik
Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hamum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hamum hingga laIk divonis hukuman mati.
"Bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan," ucap Imanuel Tarigan.
"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.
Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa Zuraida Hanum.
• Daftar Harga Sepeda Lipat 2020, Mulai dari Rp 1 Jutaan, Sepeda Lipat United, Noris Hingga Polygon
"Tidak ada hal yang meringankan," cetusnya.
Atas vonis hukuman mati itu, pihak Zuraida Hanum menyatakan akan mengajukan banding.
"Kami sudah berkomunikasi dengan klien kami, kami langsung mengambil sikap banding," ujar penasihat hukum Zuraida, Onan Purba.
Onan menilai, pertimbangan Majelis Hakim melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Saya menilai putusan majelis hakim ini tidak tepat dalam mengambil sikap, menurut saya hakim bersikap melanggar hak asasi manusia," ujar Onan.
Dikatakan Onan, majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa Zuraida Hanum adalah seorang ibu dari anak yang masih kecil.
Anak berinisial K tersebut, sambung dia, masih berumur 7 tahun.
• INI Tanda-tanda Anda Punya Kolesterol Tinggi, Salah Satunya Sering Rasakan Nyeri di Bagian Tengkuk
"Anaknya itu masih kecil kali, bagaimana bisa dia mendapatkan kasih sayang orang tua kalau orang tuanya divonis mati," ujarnya.