Ibadah Haji 2020

Begini Tatacara Refund Dana Haji Khusus hingga Reguler, Karena Ibadah Haji 2020 Dibatalkan

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah haji mengeliling Ka’bah di Mekkah, Saudi Arabia.

TRIBUNCIREBON.COM - Tatacara pengembalian (refund) setoran lunas yang bisa ditempuh oleh calon jemaah haji.

Kementerian Agama telah memutuskan untuk meniadakan pemberangkatan jemaah haji 1441 H/2020 M.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2020).

Muhajirin menuturkan, jemaah haji tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021 meski mengambil setoran pelunasannya.

Refund hanya untuk setoran pelunasan

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menegaskan, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya.

Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awal, berarti jemaah telah membatalkan rencana mendaftar haji.

"Permohonan pengembalian dana pelunasan ini disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH," papar Nizar.

Pelepasan jemaah haji kloter terakhir di Makkah, Senin (1/9/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ini adalah penerbangan terakhir pemulangan jemaah haji dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah (Tribunnews/ Muhammad Husain Sanusi/ MCH2019)

Tata cara refund

Ada dua cara berbeda mekanisme pengembalian (refund) setoran lunas yang bisa ditempuh oleh jemaah haji, tergantung kuota yang diambilnya, yakni haji reguler atau haji khusus.

A. Haji reguler

1. Ajukan permohonan

Halaman
1234

Berita Terkini