Warga Kuningan yang Hendak ke Jakarta Wajib Bawa SIKM, Begini Cara Buat SIKM via Aplikasi Pemda DKI

Penulis: Ahmad Ripai
Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas periksa kendaraan Di Check Point
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Berlakunya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk masuk ke Jakarta membuat para Petugas Pos Pam Sampora melakukan pemeriksaan bagi kendaraan tujuan Jakarta.  
Demikian hal itu dikatakan Kasat Lalu Lintas Polres Kuningan AKP Rizky Akbar Syawaludin melalui Petugas Pengendali Pos Pam Check Point Ipda Kus Hermawan saat menyampaikan kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).
Menurutnya, SIKM yang diberlakukan sejak 22 Mei membuat pemeriksaan kendaraan tujuan Jakarta diperketat. 
“Hal ini dilakukan di titik perbatasan Kuningan yang biasanya ramai saat arus balik lebaran,” ujar Kus Hermawan tadi. 
Selain itu, petugas Pos Pam Sampora tetap melakukan sosialisasi penggunaan masker dan penggunaan helm bagi keselamatan pengendara motor.
Sepanjang ini petugas mendapati banyak pengendara yang tidak menggunakan masker. 

Jadwal dan Link Live Streaming Belajar dari Rumah TVRI Besok, Kamis 28 Mei 2020, Ada Film Festival

Bacaan Sholawat Nabi Muhammad SAW dan Keutamaan Bersholawat Bahasa Arab dan Latin

”Adapun pemeriksaan kendaraan tujuan jakarta akan terus di intensifkan selama musim arus balik,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pemeriksaan ini sangat penting dilakukan untuk mencegah warga Kuningan disanksi atau bayar denda hingga Rp 10 juta. 
“Apalagi ketika sampai di belasan titik pemeriksaan oleh petugas di DKI Jakarta sana,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub Bernomor 47 tahun 2020, yang mengatur tentang SIKM.
”Termasuk sanksi berupa denda,” katanya.

Update Kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan 27 Mei 2020: Jumlah Rapid Positif di Kuningan Bertambah

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, 28 Mei 2020: Bertambah 686 Kasus Baru, Total 23.851 Kasus

Kemudian mengenai SIKM ini terdiri dari 2 jenis yakni surat sekali keluar masuk dan SIKM berulang.
”Dokumen ini dapat di buat dengan warga kuningan yang memiliki KTP atau keterangan berdomisili di Jakarta,” ujarnya.
Mengenai proses pembuatan yakni caranya mengakses situs Pemda DKI corona.jakarta.go.id kemudian mengisi formulir yang disediakan.
Kemudian, pendaftar mempersiapkan sejumlah persyaratan yang bisa anda baca di situs tersebut.(*)

Berita Terkini