Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Di tengah pandemi Covid-19, masih saja ada masyarakat yang bandel alias bangkang dengan tidak menaati imbauan pemerintah untuk tidak berkumpul dan membuat keramaian.
Parahnya, sejumlah anak muda, tidak saja membuat kerumunan, tetapi juga nekat berkumpul dengan wadah geng motor.
Seperti yang terjadi pada Minggu (10/5/2020) malam, sejumlah anak muda yang diduga geng motor malah berkeliaran di wilayah Desa Bojongcideres, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
Alhasil, gerombolan pemuda yang masih rata-rata berusia 20 tahun ini diamankan petugas kepolisian sektor Dawuan Polres Majalengka.
Petugas yang dibantu oleh Muspika anggota Koramil Dawuan, Pemdes setempat dan warga Desa Bojongcideres berhasil mengamankan sejumlah anak muda berjumlah 22 orang.
"Tadi malam kita berhasil mengamankan warga, para remaja yang berkerumun di lingkungan rumah warga. Ada sebagian dari mereka merupakan anggota geng motor. Jadi, mereka tidak ada kepentingan oleh karena itu kita amankan ke Polres," ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin saat konferensi pers, Senin (11/5/2020).
• Supaya PHK Tak Meningkat, Doni Monardo Perbolehkan Warga di Bawah 45 Tahun Bekerja di Masa Pandemi
• Jadwal Belajar dari Rumah di TVRI Selasa 12 Mei 2020, Ada Jalan Sesama Alat Hebat dan Khan Academy
• Suhardi Alius, Jenderal yang Selalu Antar Sang Ibunda Sholat Subuh di Masjid Selama Puluhan Tahun
Disampaikan dia, yang bersangkutan digiring ke Polres Majalengka untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Sehingga, ke-22 anak muda itu dapat diberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Saat ini kami sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah Covid-19. Kami tak segan-segan mengambil langkah tegas bagi masyarakat yang melanggar imbauan pemerintah. Khususnya untuk tidak berkumpul dan membuat keramaian," ucapnya.
Masih disampaikan Kapolres, dari puluhan anak muda itu, ada empat di antaranya berjenis kelamin perempuan.
Mereka ikut-ikutan berkerumunan pada saat seharusnya berada di rumah di saat masa pandemi seperti sekarang ini.
"Ini sebagai langkah awal penindakan, kita lakukan pendataan, kita panggil orang tuanya, kita panggil kepala desanya. Namun, jika ke depan kedapatan berkerumun lagi dengan orang yang sama, kita akan jerat pasal Kekarantinaan kesehatan, yakni UU nomor 6 tahun 2015 pasal 93," jelas dia. (*)