Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Polisi masih memburu Youtuber Ferdian Paleka, pembuat konten video pemberian bantuan berisi sampah pada empat waria di Kota Bandung pekan lalu.
Para polisi pemburu di Polrestabes Bandung meminta Ferdian menyerahkan diri.
"Kami imbau Ferdian menyerahkan diri, jika tidak, kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai apa yang diharapkan pimpinan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Jalan Jawa, Rabu (6/5/2020).
Perburuan pria asal Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung itu sudah mencapai penyitaan sedan hitam miliknya, yang diamankan di luar Bandung Raya.
Ada dugaan Paleka melarikan diri ke luar kota.
Namun, polisi enggan buru-buru berkesimpulan Ferdian kabur ke luar kota.
"Sejauh ini Ferdian belum ada itikad baik. Kami belum bisa pastikan itu (kabur ke luar kota). Tapi kami berharap ada teman-temannya yang tahu, segera laporkan. Sejauh ini kami sudah menyita kendaraan pelaku," ujar Galih.
• Polisi pada Ferdian Paleka Si Pembuat Prank Sembako Sampah: Sudahlah, Segera Menyerahkan Diri Saja!
• Orang Kaya di Surabaya Ini Bagi-bagi Mi Instan dan Duit Rp 1,5 Juta, Sebut Ferdian Paleka Orang Gila
Informasi yang dihimpun, sedan itu disita dan diamankan dari luar Bandung Raya.
Mobil yang disita yakni sedan Toyota Vios dengan plat nomor D 1030 CW.
Mobil itu yang digunakan para pelaku mengangkut dus berisi sampah, sebagaimana tampak dalam video.
Dalam kasus ini, ada tiga orang termasuk Ferdian.
Satu orang berinisial T sudah ditahan dan berstatus tersangka.
"Untuk T kemarin sudah diperiksa. Sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Bandung. Peran T, turut melakukan tindak pidana," katanya.
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Menemani Buka Puasa Anda Jangan Lewatkan Bikin Laper Ramadhan di Trans TV
• ZODIAK CINTA Hari Ini, Rabu 6 Mei 2020: Aries Dia Kurang Peka, Scorpio Jangan Jadi Budak Cinta
Dilihat dari kontruksi perbuatan dari peristiwa pemberian bantuan berisi sampah, polisi menyimpulkan sementara, kasus ini berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, meski sudah menahan dan menetapkan satu tersangka, kasus ini masih berstatus penyelidikan.
"Dari penyelidikan ini kami berupaya melengkapi unsur tindak pidana yang tercantum dalam UU ITE. Untuk saksi sudah dimintai keterangan empat orang," katanya.
Kemarin, sosok perempuan mengaku ibu tiri Ferdian memberikan klarifikasi ihwal kasus dan perbuatan yang dilakukan anaknya.
Perempuan itu dimungkinkan jadi saksi.
"Kemungkinan akan kami mintai keterangan," ucap Galih.
• Jawaban Soal SMP Materi Penyutradaraan & Produksi Artistik, Belajar dari Rumah TVRI Rabu 6 Mei 2020
• Soal dan Jawaban Kelas 4-6 SD Materi Mengenal Aneka Pantun, Belajar dari Rumah TVRI Rabu 6 Mei 2020