"Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah," ujar Arist.
"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak.
Itu juga merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemik Corona belum berlalu kasus ini terus kami kawal, tandas Arist. (Tribun Manado)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Syekh Puji Kembali Jadikan Bocah 7 Tahun Sebagai Istri, Kata Komnas Perlindungan Anak Angkat Bicara