Virus Corona

Anies Baswedan Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Corona di Jakarta Hingga 14 Hari

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI, Anies Baswedan

Mulai hari Senin depan Pemprov DKI juga kembali menerapkan pembatasan di transportasi publik, membatasi jumlah penumpang dengan menjaga jarak dan dan jam operasional.

Transportasi publik hanya digunakan untuk kepentingan mendesak yang mengharuskan pergi ke luar.

Hubungi hotline #JakartaTanggapCorona di 112 / 0813 8837 6955 atau kunjungi corona.jakarta.go.id, jika memiliki pertanyaan seputar COVID-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DKI Sampai 14 Hari ke Depan

Berita Terkini