TRIBUNCIREBON.COM - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini pelakunya seorang oknum guru SD di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Pria berinisial NR alias UD itu diringkus polisi lantaran telah berbuat asusila terhadap bocah di bawah umur.
Pria berusia 50 tahun itu diketahui telah mencabuli 9 murid yang berjenis kelamin laki-laki.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat rilis kasus, Selasa (17/3/2020), mengatakan kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada bulan Juni hingga Agustus 2019 lalu.
"Pelaku ditangkap jajaran Polsek Sambaliung Sabtu (14/3/2020) pukul 14.00," kata Kapolres.
Pelaku NR sendiri saat ini masih berstatus PNS di salah satu SD di Kecamatan Sambaliung.
• Predator Anak di Pasuruan Diciduk Polisi, Penyuka Sesama Jenis, Kelabui Anak SMA dengan Hipnotis
• Berikut Langkah-langkah Cegah Penyebaran Virus Corona, Cara Mudah Bersihkan dan Disinfektan Rumah
"Kelakuan NR ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkannya ke polisi dan kami lakukan penyidikan dan penyeledikan," tutur Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.
Edy menjelaskan, pengungkapan kasus asusila anak di bawah umur ini dilakukan secara hati-hati lantaran korban merupakan anak di bawah umur.
Kini pelaku mendekam di Mapolres Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Korbannya Rata-rata Siswa SMP
NR, pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolres Berau.
Kepada polisi, NR mengakui perbuatannya.
Ia juga mengatakan rata-rata korbannya anak sekolah menengah pertama (SMP).
• Sebuah Harapan, China Klaim Obat Flu Jepang Avigan Efektif Atasi Corona, Terbukti Lewat Uji Klinis
Modus Pelaku