Acara pernikahan tersebut disaksikan oleh tim kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru, orangtua Hermawan, dan orangtua AA.
Adapun, surat izin pernikahan diajukan Hermawan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2019.
• Gadis Cantik Asal Sukabumi Sudah Sebulan Raib, Izin Via SMS Mau Kerja di Ciburuy, Ortu Lapor Polisi
Ungkapan syukur Hermawan
Setelah melewati masa tahanan dan proses persidangan yang panjang, Hermawan tak kuasa menahan tangis usai mendengar putusan hakim tersebut.
Dia langsung memeluk istri dan tim kuasa hukum yang mendampinginya selama persidangan berlangsung.
Sambil berjalan meninggalkan ruang sidang, Hermawan juga tak henti mengucap syukur karena dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman selama 10 bulan 5 hari.
"Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah," ujar Hermawan. (Kompas.com/ Sidang vonis terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Terdakwa Ancam Penggal Kepala Jokowi, Ngaku Ditodong Pistol oleh Polisi dengan Mata Tertutup
Kabar terkini pria terdakwa kasus makar yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Pengakuan terbaru, Hermawan Susanto, terdakwa yang sempat ancam akan penggal kepala Jokowi.
Hermawan Susanto baru-baru ini memberi pengakuan yang mengejutkan dalam sidangnya.
Seperti diketahui, Hermawan Susanto menjadi terdakwa atas kasus pengancaman penggal kepala Jokowi.
Ia menjelaskan kronologi saat dirinya ditanggap oleh polisi.
"Saat masuk kantor polisi, saya hampir dipukul dengan gitar kecil oleh polisi, cuma tidak jadi," kata Hermawan, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Hermawan Susanto lantas menjelaskan jika dirinya sempat diajak mutar-mutar dengan mata tertutup.