Nih Daftar Gaji Pokok PNS, Golongan 1 hingga 4 Tembus Rp 3,5 Juta, Itu Belum Termasuk Tunjangan Lho

Editor: Fauzie Pradita Abbas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

TRIBUNCIREBON.COM - Khusus buat PNS diamanapun tugas.

//

Tidak ada salahnya kamu mengintip kembali besaran gajimu.

Terutama para PNS baru.

Termasuk yang sedang menjalani proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah memasuki tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan sebentar lagi hasilnya akan diumumkan serentak pada 22-23 Maret 2020.

Setelah dinyatakan lulus semua tes, PNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.

Dengan begitu, para Pegawai Sipil Negeri (PNS) berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.

Terdapat golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 yang berbeda-beda besarannya.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegawai balaikota Jakarta. (Tribunnews/Jeprima)

PNS golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Untuk PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Sementara itu, gaji pegawai golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3)

Selain gaji pokok, PNS akan diberikan gaji tunjungan sesuai ketetapan masing-masing daerah.

Rincian gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil.

Ilustrasi gaji PNS atau ASN.(Bangkapos.com)

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji PNS golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

Halaman
123

Berita Terkini