Kemudian korban hendak keluar kamar.
• Nikita Mirzani Girang, Akhirnya Dipulangkan,Langsung Buat Postingan yang Curi Perhatian di Instagram
Sedangkan terdakwa yang sudah diselimuti emosi kemudian mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya.
Lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali dan korban jatuh bersimbah darah.
Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar kos itu.
"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015. Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita. Berdasarkan Visum Et Repertum dokter RSUP Sanglah penyebab kematian luka tusuk pada sisi kiri yang menembus paru kiri korban," ungkap Jaksa Cok Intan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gara-Gara Unggah Status di Facebook, Gede Ariasta Tikam Istrinya Hingga Tewas