TRIBUNCIREBON.COM - Terdakwa kasus penguasaan senjata api illegal, Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein, menyebut Wiranto telah melakukan korupsi uang Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa.
Menurut Kivlan Zen, Wiranto yang kini menjabat Watimpres itu telah melakukan korupsi uang negara sebesar Rp10 miliar.
Hal tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan pembacaaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
• Tak Mandi 27 Tahun dan Rambut Gimbal 1,5 Meter, Sutiyah Buta Terisolasi di Kabupaten Semarang
• Pengakuan Istri Deddy Dores yang Orbitkan Nike Ardilla, Anaknya Banting Setir Jadi Driver Ojol
"Apalagi Wiranto, koruptor, terus terang sampaikan Wiranto koruptor," kata Kivlan, dilansir TribunJakarta (23/1/2020).
Menurut Kivlan Zen, Wiranto telah menerima uang Rp 10 miliar yang seharusnya digunakan untuk upah pembentukan PAM Swakarsa.
Diketahui PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk oleh TNI pada tahun 1998.
Saat itu Wiranto menjabat sebagai panglima ABRI yang kini berganti nama menjadi TNI AD.
"Hasil dari pengadilan tahun 2002 atas Kabulog (Kepala Badan Urusan Logisik) yang didakwa memakai uang untuk PAM Swakarsa, dia terima Rp 10 M, tapi dia tidak menyerahkan ke saya, itu kan koruptor," lanjutnya.
• Masih Banyak Nelayan Asal Indramayu yang Bongkar Hasil Tangkapan Ikan ke Luar Daerah
• WOW Bule Cantik Ini Jadi Guru Asing di SMK Penerbangan Kertajati Majalengka, Begini Tujuannya
Dalam penjelasan Kivlan Zen, pada tahun 2002 Presiden ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie) telah mencairkan Rp 10 miliar.
Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembiayaan PAM Swakarsa tahun 1998.
Adapun sumber uang tersebut berasal dari dana non-bujeter Bulog.
Tetapi, Kivlan mengaku hingga saat ini, ia tidak pernah menerima uang Rp 10 miliar yang seharusnya diberikan Wiranto kepadanya.
Lebih luas, saat itu Wiranto menerima uang Rp 10 miliar dari mantan Kepala Bulog.
Wiranto Pernah Digugat Kivlan Zen
Atas kasus tersebut, Kivlan Zen mengaku pernah menggugat pihak Wiranto pada 13 Agustus 2019.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara PAM Swakarsa 1998.
Kivlan Zen diketahui telah mendaftarkan gugatannya itu pada 5 Agustus 2019.
Perkara kasus Wiranto ini pun dijelaskan oleh pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta.
Tonin Tachta menyampaikan pada tahun 1998 Wiranto meminta Kivlan Zen membentuk PAM Swakarsa.
Adapun pembentukan tim PAM Swakarsa tersebut memakan biaya Rp 8 miliar.
• Tes Kepribadian Cara Memegang HP: Nomor 3, Anda Sering Mengalami Kegagalan Urusan Percintaan
• MASYA ALLAH Wanita Ini Selamat dari Maut Setelah Dihantam Kereta Api dan Terpental Beberapa Meter
Tetapi, Wiranto hanya memberinya Rp 400 juta.
Selanjutnya, Kivlan Zen menutup kekurangannya dengan uang pribadinya sendiri.
Hingga gugatan tersebut didaftarkan, Wiranto belum mengganti uang tersebut kepada Kivlan Zen.
Bahkan hal tersebut membuat Kivlan Zen menjual rumahnya, sebab kasus Wiranto membuatnya kehabisan uang.
"Iya karena itu, bapak Kivlan merasa dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar," ujar Tonin saat dikonfirmasi.
Dilansir Kompas.com (22/1/2020), ternyata Wiranto tidak pernah menghadiri sidang atas gugatan yang pernah dilayangkan Kivlan Zen.
• Hubungan Terlarang Paman dan Ponakan Terungkap Setelah Penemuan Bayi di dalam Kantong Keresek
• Mobil Kas Penukaran Uang BI Cirebon di Dua Vihara Cirebon Diserbu Warga, Tukar Uang Pecahan Baru
"Dia (Wiranto) tidak datang tiga kali," kata Kivlan Zen.
Bahkan, sang pengacara Wiranto pun juga tidak memenuhi panggilan pengadilan.
Oleh karena itu, Kivlan Zen menyebut Wiranto tidak cukup bukti untuk melakukan pembelaan.
"Pengacaranya juga tidak datang dan tidak bisa membuktikan bahwa dia benar," lanjut Kivlan Zen.
Atas perkara ini, Kivlan Zen akhirnya menuntut Wiranto untuk mengganti rugi Rp 1 triliun.
Diketahui, kasus Wiranto tersebut disinggung Kivlan lantaran kasus rekayasa yang menimpa dirinya atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal dan otak dari kasus 21-22 Mei 2019 di Jakarta.
• Sebanyak 27 Puskesmas di Kabupaten Cirebon Dipastikan Jadi Badan Layanan Umum Daerah Bukan Lagi UPTD
• Sentra Perikanan Karangsong Indramayu Bakal Jadi Sentra Perikan Terbesar di Jawa, Masuk Minapolitan
Pada sidang lanjutan pembacaan eksepsi, Kivlan Zein menolak dakwaaan yang termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dakwaan tersebut berupa tuduhan atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.
Selain itu, Kivlan Zein juga diduga sebagai dalang makar atas tragedi 21-22 Mei 2019 yang terjadi di Jakarta.
Kivaln Zein menolak tuduhan atas dirinya yang terlibat dalam mengadakan persenjataan dengan menyuruh Helmi Kurniawan (Iwan) untuk membeli senjata api.
Ia juga menolak keras tuduhan pembunuhan penembakan sembilan orang saat tragedi 21-22 Mei di Jakarta.
Lebih lanjut, Kivlan menyebut tuduhan atas dirinya tersebut telah diviralkan oleh pihak terkait.
• Peringatan Dini 13 Provinsi Besok 25 Januari 2020, Jabar Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
• Bongkar Perselingkuhan Sang Istri, Pria Asal Pasuruan Malah Dipukul Pakai Tabung Gas dan Dibacok
Kivlan Zein menilai semua tuduhan tersebut telah diputar balikkan sedemikian rupa, sehingga merugikan dirinya.
Ia membantah karena semua tuduhan yang dibacakan BAP adalah rekayasa.
Adapun pihak-pihak yang ia maksud melakukan rekayasa adalah Watimpres Wiranto, mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Oleh karenanya, dalam persidangan lanjutan tersebut, Kivlan Zen tampak mengenakan seragam purnawirawan TNI Angkatan Darat berwarna hijau.
Pada seragam purnawirawan TNI AD tersebut tampak lencana bintang dua di bahu kanan dan kiri juga label putih di dadanya.
Kivlan Zein mengaku memakai seragam TNI AD tersebut sebagai bentuk sindiran kepada pihak terkait atas kasus yang menimpanya.
• ZODIAK BESOK Sabtu 25 Januari 2020, Sagitarius Tidak Hanya Mencari Cinta Tapi Juga Menyebarkan Cinta
• Segudang Manfaat Madu Untuk Kesehatan, Mengobati Diabetes Hingga Mengatasi Jerawat
Baginya, mengenakan seragam purnawirawan adalah bentuk perlawanannya menolak kasusnya tersebut.
Merasa difitnah, Kivlan Zein menyebut perlawanannya merupakan suatu sikap demi menjaga kehormatan harga dirinya.
Diketahui sidang sebelumnya pada Selasa (14/1/2020), Kivlan Zein hanya mampu membacakan 16 lembar dari 22 lembar eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Akhirnya putusan Majelis Hakim, sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2020).
Pada sidang pembacaan eksepsi sebelumnya tersebut, Kivlan Zein juga sempat meminta agar Wiranto, Tito Karnavian, dan Luhut Pandjaitan dihadirkan saat sidang lanjutannya.
Selain itu, ia juga meminta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere juga dihadirkan dalam sidang lanjutannya.
"Semua rekayasa, jadi saya minta Wiranto dan Tito dihadirkan, saya menunutut keadilan,"
"Ini rekayasa, Luhut saya minta hadir, Tito dan Iqbal kadiv humas Mabes Polri,"
"Saya minta keadilan, ini rekayasa dari aparat negara, saya dituduh semuanya dan sidang ini ditunda sampai Rabu depan datang lah, saya buktikan," ujar Kivlan pada sidang sebelumnya, dilansir Tribunnews. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugat Wiranto Korupsi Rp 10 M PAM Swakarsa, Kivlan Zen Sebut Wiranto Tak Cukup Bukti untuk Membela
• Ternyata Ide Pembuatan Monas Bukan dari Soekarno, Tapi Warga Biasa dan Dikerjakan Jepang
• Budaya Orang Indonesia yang Tak Cocok di Sepak Bola
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kivlan Zen Sebut Wiranto Korupsi Rp10 Miliar PAM Swakarsa