• Waktu Kian Sempit, Inilah 10 Berkas Wajib Verifikasi Berkas CPNS 2019 Kemenkumham Khusus Lulusan SMA
• BKD Kaltim Belum Pastikan Pelaksanaan Tes CPNS, Adriningsih Beberkan Penyebabnya
Kesimpulan
Berdasarkan rapat tersebut, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.
Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat.
Beredar Surat Pengangkatan Honorer Jadi PNS, KemenpanRB Tegaskan Hoaks
Sebuah surat berisi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tersebar di media sosial.
Salah satu warganet mengonfirmasi adanya kabar ini melalui akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara ( BKN), @BKNgoid, seperti berikut.
"Ini bener ga sih min @BKNgoid mohon tanggapannya takutnya hoax," tulis akun tersebut.
Surat tersebut menyebutkan bahwa seluruh tenaga honorer, baik guru, administrasi, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes.
Kuotanya, didasarkan pada kekosongan daerah masing-masing.
Surat ini seolah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenpanRB).
Berikut bunyi lengkap surat tersebut: