Samsat Keliling - Samsat Gendong itu melayani pembayaran pajak kendaraan masyarakat.
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.
Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.
Samsat Keliling Wilayah Indramayu
Samsat Keliling dan Samsat Gendong hadir di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Indramayu, Senin (2/12/2019).
Berdasarkan keterangan dari website https://bapenda. jabarprov.go.id, Samsat Keliling dan Samsat Gendong itu akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB.
Berikut lokasi Samsat Keliling dan Samsat Gendong di Kabupaten Indramayu:
1. Jembatan Bangkir
2. Balai Desa Tukdana
3. Balai Desa Tugu Kec. Lelea
Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, layanan ini bersifat mobile.
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.
Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera. (*)