Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam.
• Kenali 6 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Jangan Sampai Anda Terkena Penyakit Diabetes
• Resep Nenek Moyang untuk Basmi Keputihan, Cukup Pakai Daun Kemangi, Buat Suami Anda Lengket Kembali
Sayangkan Penahanan
Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo, mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi menahan kliennya per Jumat (27/9/2019) hari ini.
Soesilo berpendapat, Imam tidak mungkin kabur dan mengulangi perbuatannya sehingga ia menilai tidak ada urgensi bagi KPK untuk menahannya.
"Pak Imam Nahrawi sebetulnya kan sudah mengundurkan diri dari Menteri Olahraga tentunya kekhawatiran melarikan diri dan dia sekarang sudah tidak, disuruh, dicegah ke luar negeri, mengulangi perbuatan dan sebagainya saya kira tidak akan terjadi," kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat petang.
Namun demikian, Soesilo mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan KPK yang menahan Imam di Rutan Pomdam Jaya Guntut untuk 20 hari ke depan.
"Memang kita sayangkan penahanan tapi ini karena protap kita hormati juga dari KPK," ujar Soesilo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensi Penahanan Imam Nahrawi", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/27/19424831/kuasa-hukum-pertanyakan-urgensi-penahanan-imam-nahrawi.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih