Bayu baru ditahan kembali ke lapas setelah polisi melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Jaksa berdalih menahan Bayu untuk kelancaran proses persidangan.
Mengadu ke Kak Seto
Tak hanya memprotes aparat, kedua orang tua korban juga pernah mengadu ke Kak Seto saat mengisi acara di Pendopo Graha Muda.
Pasangan suami istri, Yati Maryati (34) dan Dimas Kurniawan (40) itu meminta keadilan kepada Kak Seto lantaran pelaku yang mencabuli anaknya tak kunjung dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Sebelum ditahan jaksa, keluarga tersangka sempat membujuk untuk berdamai setelah kasus itu dilaporkan di polisi.
Namun, ibu korban bersikukuh kasus itu harus dilanjutkan. Harapannya, jaksa menuntut hukuman tinggi dan majelis hakim memvonis hukuman tinggi.
Pasalnya, organ vital anaknya masih mengalami infeksi akibat dilecehkan pelaku.
• Awal Bulan Yang Menyenangkan, Sebelum Habiskan Waktu Liburanmu, Yuk Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri, Yati Maryati (34) dan Dimas Kurniawan (40) mengadu ke Seto Mulyadi atau lebih dikenal dengan Kak Seto yang saat itu tengah mengisi acara di Pendopo Graha Muda, Kota Madiun, Jumat ( 14/12/2018).
Pasangan suami istri asal Kota Madiun meminta keadilan kepada tokoh pecinta anak itu lantaran pelaku yang mencabuli putrinya SF (6), tak kunjung dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan Peninjauan Kembali jaksa penuntut umum untuk menghukum Bayu Samodra Wijaya (21) selama lima tahun penjara.
Putusan MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun yang memutus bebas Bayu Samudera.
Pasangan suami istri itu serta putri mereka SF, menunggu di belakang panggung, saat Kak Seto mengisi acara Pengukuhan Bunda Baca di Pendopo Kabupaten Madiun.
Setelah Kak Seto selesai memberikan materi, mereka kemudian menghampiri pria itu. Pasangan Yati dan Dimas meminta keadilan agar Bayu Samodra Wijawa (21) segera diproses sesuai aturan.
• Wanita Austria Ini Bahagia Bisa Menikah dengan Petugas PPSU Pondok Labu: Saya Gak Mandang Fisik Dia
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dengan memberikan hukuman bagi Bayu selama lima tahun penjara.
"Tolong kami dibantu Pak. Agar kasus yang dialami anak saya cepat selesai dan terdakwa mendapat hukuman yang setimpal," kata Yati Maryati, kepada Kak Seto. (*)