Pemda Tak Boleh Rekrut Honorer Lagi Karena Bisa Kena Sanksi dari Mendagri, Begini Kata Menpan RB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi foto ASN di sebuah instansi pemerintahan.

Presiden menuturkan aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.

Presiden Jokowi juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, menyampaikan bahwa regulasi PPPK merupakan salah satu aturan teknis dari turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pemerintah telah menyusun skema kepegawaian untuk menjamin kesejahteraan pegawai non-PNS tersebut.

Dengan skema itu diharapkan tidak ada lagi penambahan pegawai kontrak di instansi pemerintahan.

"Presiden berpesan, kalau skema ini dijalankan, tidak boleh ada lagi tenaga honorer baru," kata Bima setelah mengikuti rapat terbatas terkait dengan pembentukan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Poin yang paling penting yang harus diikuti adalah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer karena tidak akan pernah berhenti," kata Bima. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Pastikan Sanksi Pemda yang Merekrut Tenaga Honorer, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/08/22/mendagri-pastikan-sanksi-pemda-yang-merekrut-tenaga-honorer?page=all.

Editor: Dewi Agustina

Berita Terkini