Polres Lumajang menangani kasus bapak memaksa anak kandung berhubungan badan sebanyak 50 kali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi, kasus itu sudah dilakukan sekitar 50 kali.
Hal itu diketahui setelah pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang melakukan gelar perkara.
Kasus itu menyeret nama Sugeng Slamet (44) warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang sebagai tersangka.
• LINK LIVE STREAMING Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2019, Jonatan Christie Akan Hadapi Wakil Denmark
Kasus itu diduga dilakukan mencapai puluhan kali karena dia mengaku memerkosa sang anak sejak anak perempuannya berusia 16 tahun di tahun 2015.
Kini anaknya sudah berusia 19 tahun.
Dari pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun.
• Mayat Sofyan Dibuang & Ditemukan Sudah Jadi Tengkorak, Begini Pengakuan Kesadisan Pembunuhnya
Kasus itu baru terbongkar, Senin (29/7/2019) lalu.
Kasus itu bisa dibongkar setelah korban berhasil kabur saat hendak diajak ke sebuah hotel di Lumajang.
Dia melapor ke Polsek Senduro, Lumajang.
Kasus itu lantas ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan tindakan yang dilakukan oleh bapak kandung itu sungguh keterlaluan.
“Orang tua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menye*****i putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,” ujar Arsal.
• Rayya Lawan Main Vina Video Vina Garut Postif HIV, Vina Negatif HIV, Ternyata Ini Penyebabnya
Arsal menegaskan pihaknya akan menangani kasus itu secara serius.
Dia tidak menginginkan predator seksual berkeliaran di wilayah Lumajang.