Polisi Dibakar Mahasiswa

Inikah Sosok Mahasiswa yang Diduga Pelempar Bensin yang Membakar 3 Orang Polisi di Cianjur?

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan dari video yang beredar menunjukkan seorang pria memakai jaket olahraga berwarna biru dengan garis putih di lengan melempar sebuah bungkusan diduga berisi cairan ke tengah kerumunan polisi Cianjur saat menjaga demo mahasiswa, Kamis (15/8/2019).

TRIBUNCIREBON.COM - Sebuah video unjuk rasa di Kabupaten Cianjur melibatkan kelompok mahasiswa tampak menampilkan rekaman pelemparan sesuatu kemudian berakhir dengan munculnya api.

Sosok pelempar tampak mengenakan jaket merah. Kemarin, beredar foto sosok pelempar seorang pria mengenakan jaket berwarna gelap serta bergaris putih di lengan.

Dari hasil zoom atau pembesaran foto, memang terlihat bahwa pria yang mengenakan jaket olahraga warna biru dengan garis putih di lengan itu melempar semacam botol atau kantong plastik berisi cairan. 

Sementara dalam video berdurasi sekitar 14 detik tersebut memperlihatkan dua orang yang melempar bahan bakar dalam plastik ke arah api yang membakar ban motor.

Pose Seksi Aurel Hermansyah Tempel Jari di Bibir & Pejamkan Mata Dikritik, Disebut Mirip Tante-Tante

Aurel Hermansyah Pakai Baju Terbuka, Pamer Pose Panas, Jari Ditempel di Bibir, Mata Sambil Terpejam

Foto Ayu Ting Ting Bangun Tidur Tanpa Makeup Tersebar, Dibilang Cantik, Mirip Bule Turki, Benarkah?

Dalam video tersebut seorang pengunjukrasa yang mengenakan jaket motif garis putih melempar pertama bungkusan plastik yang diduga berisi bahan bakar.

Namun lemparan pertama tersebut tak menimbulkan ledakan api.

Lalu pengunjuk rasa kedua yang mengenakan jas merah melemparkan lagi bungkusan plastik ke arah api yang dikerumuni petugas dan pengunjukrasa.

Dalam video tersebut terlihat bungkusan plastik yang dilemparkan pria berjas merah mengenai bagian tubuh dan kepala petugas.

Isi dari plastik yang berisi bahan bakar pun sempat bercipratan yang diikuti dengan sambaran api.

Diduga, para anggota yang terbakar terkena cipratan bahan bakar dari kantung plastik yang memuncak tersebut.

Hingga saat ini, belum diketahui ‎pasti siapa pelempar bensin ke arah Aiptu Erwin yang sedang memadamkan api yang dibakar pendemo. Pengunjuk rasa berasal dari gabungan organisasi mahasiswa.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik bekerja sesuai mekanisme penyidikan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut KUHAP, penyidik berwenang menahan seseorang diduga tindak pidana. Masa penahanan dibatasi 1x24 jam.

Selama 1x24 jam, penyidik harus mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terkait suatu tindak pidana.

"Penyidik masih memeriksa 17 orang pendemo. Kami periksa mereka disertai alat bukti yang ada lalu gelar perkara. Kemudian menetapkan tersangka termasuk pasal apa yang akan disangkakan," ujar Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jumat (16/8).

Ia menegaskan, penyidik bekerja sesuai prosedur dan profesional dengan mendasarkan pada alat bukti yang ada, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menentukan tersangka.

Halaman
123

Berita Terkini