Mobil SIM Keliling Polres Indramayu Hadir di Lokasi Ini, Ayo Perpanjang Masa Berlaku SIM Anda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat saat mengantre permohonan perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling Polres Indramayu

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Mobil SIM Keliling Polres  Indramayu pada Kamis (15/8/2019) dijadwalkan hadir di Pasar Kertasemaya Kabupaten Indramayu.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.

Dikutip dari akun Instagram @tmcsatlantasindramayu layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

TERNYATA Pemeran Adegan Ranjang Vina Garut Dulunya Suami Istri, Ini Profesi si Perempuan

Layanan mobil SIM Keliling Polres Indramayu berlangsung pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

HASIL AKHIR Persib vs Borneo FC, Sempat Unggul 2 Gol, Kemenangan Persib Buyar oleh Gol Titik Putih

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Berita Terkini