TRIBUNCIREBON.COM - Adegan panas berhubungan intim tersebar melalui video porno yang mempertontonkan aksi tiga pria melakukan adegan ranjang dengan seorang wanita ramai diperbincangkan. Video itu ramai tersebar melalui aplikasi pesan instan (whatsapp).
Ada dua video panas yang diunggah melalui twitter. Dalam unggahannya, tertulis nama "Vina Garut". Sontak banyak yang menyebut pemeran aksi tak senonoh itu merupakan warga yang berasal dari Garut.
Pada video pertama, durasi pengambilan gambar selama 1 menit 30 detik, mempertontonkan dua orang pria dan satu wanita. Sedangkan di video kedua dengan durasi 1 menit 7 detik, mempertontonkan tigaorang pria dan satu wanita.
Sejak tersebar pada Selasa (13/8/2019), banyak yang mempertanyakan keaslian video itu. Apalagi hingga membawa nama daerah.
Kedua video itu diduga diambil di dua tempat yang berbeda, dengan lokasinya seperti di kamar hotel.
"Saya kemarin terima dari teman. Enggak tahu itu benar orang Garut atau bukan. Cuma mukanya kayak orang Indonesia. Ada juga yang menyebut kaya orang Thailand," kata Yana, warga Tarogong, Rabu (14/8/2019).
Yana mengaku mendapat video itu dari grup Whatsapp. Video itu juga sudah banyak tersebar di media sosial.
"Teman saya juga sudah banyak yang ngeshare. Bahkan dari Bandung dan daerah lain juga ramai," ucapnya.
Dua orang terduga pelaku Video Porno diringkus polisi
Viralnya video panas yang mempertontonkan aksi ranjang dan menghebohkan warga Garut ini langsung diselidiki Satreskrim Polres Garut. Polisi pun kemudian berhasil mengamankan dua orang yang diduga menjadi pelaku dalam aksi tersebut.
Kedua terduga pelaku itu disebut menjadi pemeran adegan panas. Namun, kepolisian masih belum menetapkan status tersangka kepada terduga pemeran dalam video itu.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng membenarkan kedua terduga pelaku telah diamankan pihaknya. Tetapi, hingga kini masih meminta keterangan kepada dua orang yang diamankan.
"Tadi malam kami amankan setelah viral soal video itu," ujar Maradona saat dihubungi, Rabu (14/8/2019).
Dua orang yang diamankan, kata dia, yakni seorang pria dan seorang wanita. Namun Maradona enggan membeberkan lebih lanjut kasus tersebut karena masih dalam tahap pemeriksaan.
"Belum bisa bahas banyak. Nanti setelah gelar perkara bisa hubungi lagi supaya lebih jelas. Supaya faktanya berdasarkan hasil pemeriksaan. Biar detail juga," katanya.
Setelah melakukan gelar perkara, Maradona menyebut akan menentukan status kedua orang yang diamankan tersebut.
Pasutri Live Show Adegan Ranjang
Sebelumnya, publik Jawa Barat tepatnya di Tasikmalaya beberapa waktu lalu dihebohkan aksi pasangan suami istri (pasutri) yang berhubungan badan dengan 'dikarciskan' Rp 5.000 per anak di Tasikmalaya, sehingga menjadi berita viral di grup-grup WhatsApp (WA) dan media sosial setelah diunggah Tribun Jabar.
Beragam hujatan disampaikan netizen pada pasutri yang dianggap cacat moral tersebut.
"Gila.... Pingin banyak uang dgn cara haram. Mau dikemanain masa depan anak-anak kita. Tolong dihukum yg setimpal," kata Assyifaa Sadina, seorang netizen yang memberikan komentar di artikel yang ditayangkan Tribun Jabar, Selasa (18/6/2019).
"Parah meracuni anak2 di bawah umur seperti itu," kata Andrian, netizen lainnya.
Seperti diberitakan, warga Desa/Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya resah oleh kelakuan pasangan suami istri (pasutri) ES (24) dan LA (24).
Pasalnya, pasangan suami istri itu sengaja mempertontonkan adegan ranjang kepada sejumlah bocah yang berada di sekitar rumahnya.
Ironisnya kejadian itu berlangsung beberapa kali, bahkan terjadi pula di bulan Ramadan.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan kelakuan tidak pantas pasutri itu diketahui setelah seorang anak menceritakan kejadian kepada seorang guru ngaji di kampung itu.
"Kami sudah lakukan investigasi ke lapangan, kami mengecek bahwa memang ada laporan ada adegan suami istri yang dipertontonkan pada anak-anak.
Dilakukan malam hari pada saat Ramadan," kata Ato Rinanto saat ditemui, Selasa (18/6/2019).
Menurut Ato Rinanto, ada sekitar tujuh orang anak yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar yang menjadi korban perilaku seks menyimpang pasutri tersebut.
"Anak-anak yang menonton berusia antara 12 dan 13 tahun, masih duduk di kelas 6 sekolah dasar.
Dilakukan lebih dari satu kali," kata Ato Rinanto.
Adegan ranjang itu dilakukan di kamar rumah pasutri tersebut.
Keduanya mempertontonkan adegang ranjang itu, sembari memungut bayaran kepada setiap anak Rp 5.000.
Saat ini KPAID Kabupaten Tasikmalaya masih melakukan pendalaman terhadap motif para pelaku tersebut dan berfokus pada pemulihan psikis anak-anak yang menjadi korban atau yang menonton.
Nobar Pertunjukan Suami Istri Berhubungan Intim di Sleman
Kejadian serupa juga pernah terjadi di Slemen, DIY.
Pertunjukan pesta hubungan suami istri yang digelar di salah satu hotel di Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggegerkan.
Pihak penyelenggara menampilkan pasangan suami istri untuk berhubungan intim dan ditonton oleh orang-orang. Setiap penonton diminta membayar oleh dua inisiator berinisial AS dan HK.
Kasus itu mencuat setelah Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda DIY menggerebek pertunjukan hubungan intim tersebut di salah satu losmen setempat, Selasa (11/12/2018) malam silam.
“Kami melakukan penggrebekan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Ternyata, pertunjukan pesta seks itu sudah berlangsung berkali-kali dan meresahkan,” kata Direskrimum Polda DIY Komisaris Besar Hadi Utomo saat itu.
Dalam penggrebekan tersebut, polisi menangkap 12 orang.
Keduabelas orang tersebut rata-rata berusia 35 tahun dan banyak yang bukan suami istri.
Polisi, kata dia, awalnya mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan pemantauan di internet.
Dalam penelisikan itu, polisi menemukan penawaran pertunjukan pesta seks di hotel.
”Saat digerebek, dua orang yang merupakan suami istri sedang berhubungan intim.
Sementara 10 orang lainnya menonton.
Mereka membayar hingga Rp 1 juta per orang untuk menonton pertunjukan pesta seks tersebut,” jelasnya.
AS dan HK kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya adalah inisiator atau pihak penyelenggara pertunjukan hubungan intim di losmen itu,” kata Hadi Utomo.
Sebagai inisiator, kata dia, AS dan HK adalah orang yang mencari peserta aksi bejat tersebut melalui media sosial maupun aplikasi obrolan via ponsel, WhatsApp.
Melalui penyelenggaran menonton bareng suami istri berhubungan intim tersebut, AS dan HK mendapat keuntungan dari 'karcis' nonton.
Untuk barang bukti, pihaknya mengamankan beberapa handphone, kondom, minuman keras, uang tunai, dan beberapa pasang pakaian.
"Mereka terancam dengan UU No.21/2007 Tentang Perdagangan Orang.
Jadi untuk saat ini pasal yang kami terapkan adalah pasal perbuatan cabul atau membiarkan perbuatan cabul itu terjadi.
Kami juga mendapatkan fakta bahwa dari kegiatan itu ada pihak yang memperoleh keuntungan, sehingga kami juga menerapkan pasal perdagangan orang," ucapnya. (*)