Sambil Tertawa, Edy Rahmayadi Tantang Balik PNS Sumut yang Mau Gugat dan Melaporkannya ke Jokowi

Editor: Fauzie Pradita Abbas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Edy Rahmayadi dan Anthony Sinaga

TRIBUNCIREBON - Tak terima dicopot alias nonjob, Anthony Sinaga ancam bakal menggugat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Awalnya Anthony Sinaga menjabat Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara dan dimutasi menjadi staf fungsional umum di Badan Kesbangpolinmas Sumut.

Adapun Antony Sinaga akan memprotes dan menanyakan alasan pencopotan jabatannya karena ia merasa tidak ada melakukan kesalahan.

Hal itu disampaikan Anthony Sinaga kepada wartawan Kamis (4/7/2019) di Medan.

Tonton kolasenya;

Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV

Edy Rahmayadi Jawab tentang PNS Koruptor sampai Soal Pemberhentian Guru di Simalungun

Edy Rahmayadi Sebut Kota Siantar tak Berubah Sejak Dirinya Kecil hingga jadi Gubernur

Dia mengatakan, pencopotan ini juga dinilai bertentangan dengan PP No. 30/2019 Pasal 57 Tentang Penilaian Kinerja PNS, bahwa pejabat pimpinan tinggi, yang tidak memenuhi target kinerja diperjanjikan selama 1 tahun pada suatu jabatan yang diberikan penilaian cukup, kurang atau sangat kurang, diberikan kesempatan enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

"Ini tak ada, langsung dicopot," ujarnya.Dia mengatakan, bahwa selama bertugas sebagai Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, dirinya menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik.

Itu dibuktikan dengan penilaian prestasi kerjanya, tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin ataupun dalam proses peradilan pidana, serta diijinkan mengikuti seleksi jabatan pimpinan pratama eselon II.

Semua laporan nilai dan ijin mengikuti seleks itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Arief Trinugroho.

"Kalau saya melakukan kesalahan atau hal-hal bertentangan dengan jabatan saya, tentu saya tidak diijinkan untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan pratama eselon II sekarang ini yang sedang berlangsung," paparnya.

"Sementara saya tidak melakukan kesalahan dan masalah hukum tapi dicopot. Kalau dirotasi tak masalah. Jadi pencopotan ini saya anggap mencemaran nama baik saya. Makanya saya pertanyakan kepada Gubenur Sumut. Ini sangat merugikan nama baik saya serta mempermalukan saya. Padahal kinerja saya selama ini sangat baik dibuktikan dengan surat laporan kinerjanya yang ditandatangani pimpinan saya," ujarnya.

Dia menuturkan, sebelum menyampaikan masalah ini ke media, dirinya sudah melayangkan surat kepada Gubernur, Sekda dan menembuskannya ke Mendagri serta Presiden.

Bahkan selama lima hari pasca-dicopot dari jabatannya, Antoni berusaha bertemu dengan kepala dinasnya Arif Tri Nugroho.

Namun, kata dia, tidak diperbolehkan masuk oleh satpam, sehingga tidak ada serah terima jabatan dengan pejabat baru.

Bahkan untuk mengambil barang pribadinya saja tidak diperkenankan.

Halaman
1234

Berita Terkini