Kabar Selebritis

Bikin Konten 'Mulut Sampah' di YouTube, Rey Utami Ngaku Risih Saat Galih Singgung 'Bau Ikan Asin'

Editor: Fauzie Pradita Abbas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Galih Ginanjar dan Rey Utami

Dalam akun YouTube tersebut, Galih Ginanjar menyebarkan kalimat tidak senonoh kepada Fairuz, salah satunya, bau ikan asin.

Atas hinaan ini, Fairuz dan keluarga telah melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya.

Laporan Fairuz diterima dengan nomor LP /3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 1 Juli 2019.

Ketiganya dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Video 'Bau Ikan Asin' Dihapus

Video yang memuat ungkapan Galih Ginanjar tentang Fairuz A. Rafiq tiba-tiba hilang dari akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Pablo mengatakan, video itu sengaja dihapus.

"(Dihapus) diminta sama Barbie. Diminta sama mereka. Kalau enggak mah, lanjut kami mah, video mah enggak masalah," kata Pablo saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Namun terkait mengapa Barbie Kumalasari meminta video tersebut dihapus, Pablo mengaku tak tahu alasannya.

"Enggak tahu (alasannya) kita. Soal itu tanyakan sama yang bersangkutan saja itu sih," ujar Pablo.

Meski kini dirinya dan Rey Utami terseret ke ranah hukum karena Galih Ginanjar dan Berbie Kumalasari, Pablo mengaku tak

"Oh enggak ada, kami masih kontak-kontakan sama Kumala, kami berhubungan baik sama semua orang. Bahkan kita juga ingin bersilahturahmi dengan Fairuz," kata Pablo lagi.

Sebelumnya, dalam akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo, Galih Ginanjar membeberkan beberapa hal tentang Fairuz.

Dalam akun YouTube tersebut, Galih Ginanjar menyebarkan kalimat tidak senonoh kepada Fairuz, salah satunya, bau ikan asin.

Atas hinaan ini, Fairuz dan keluarga telah melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ke Polda Metro

Laporan Fairuz diterima dengan nomor LP /3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 1 Juli 2019.

Ketiganya dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Terkini