Arkeolog Temukan Struktur Batu Sisa Bangunan Candi Ronggeng dan Yoni

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi inti Candi Ronggeng di Desa Sukajaya Kecamatan Pamarican Ciamis yang digali tim arkeologi dari Balai Arkeologi Bandung sejak 18 Juni 2019 sampai 1 Juli 2019.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS - Sepuluh orang arkeolog dari Balai Arkeologi Bandung melakukan ekskavasi (penggalian) di kawasan Candi Ronggeng di Dusun Kedung Bangkong RT 31/ 09 Desa Sukajaya Kecamatan Pamarican.  Penggalian arkeologi (ekskavasi) yang dipimpin  arkeolog Nanang Saptono M.IL dan Endang Widiastuti tersebut berlangsung sejak 18 Juni 2019 sampai 1 Juli 2019. Terdapat 11 titik yang digali di situs yang berlokasi di sisi Sungai Ciseel tersebut.

“Ini ekskavasi yang ke-5 kali nya yang telah dilakukan untuk mengungkap keberadaan situs Candi Ronggeng,” ujar Kabid Kebudayaan Disbudpora Ciamis, Drs H Dede Hermawan yang didampingi Kasi Museum dan Kepurbakalaan Tetet Widiawati kepada Tribun Jumat (28/6).

Sebelumnya sudah pernah dilakukan survei dan ekskavasi oleh Puslit Arkeologi Nasional,  BPCB  Serang dan Muskala Bandung/Balai Arkeologi Jabar ( Balar Bandung) pada tahun 1977, 1978, 1983 dan 1999.  Dengan temuan berupa batu-batu candi,  lingga,  dan  arca nandi.

Tahun 2016 juga pernah dilakukan  penggalian mandiri oleh juru pelihara Candi Ronggeng, Rahman yang menemukan batu susun dan batu mirip gong yang diduga stupa di kedalaman 1,5 meter. Lokasi penggalian berada di tapal batas Desa Sukajaya dan Desa Margajaya Kecamatan Pamarican. Hasil temuan tersebut kemudian ditutup lagi.

“Ekskavasi yang dilakukan sejak tanggal 18 Juni lalu oleh arkeolog dari Balar Bandung atas permohonan kami tahun 2016,” katanya.

Dari 11 titik galian eskavasi dengan kedalaman rata-rata 2 meter tersebut menurut Dede ditemukan struktur batu bersusun yang diduga sisa bangunan candi dan yoni serta serpihan arca. Sebelas titik ekskavasi tersebut berada di lokasi inti seluas 20 bata ( 1 bata = 14 m2) dari areal total kawasan seluas  400 bata.

“Penggalian sudah selesai, rencana besok (Sabtu, 29/6) ini akan ditimbun kembali. Untuk pengamanan, agar temuan tidak hilang. Seperti beberapa kali ekskavasi sebelumnya hasil temuannya ditimbun kembali. Kecuali ekskavasi tahun 1885, temuan berupa arca nandi kini disimpan di Museum Situs Karangkamulyaan  ,” ujar Tetet Widiawati, Kepala Seksi Museum dan Kepurbakalaan Disbudpora Ciamis.

Situs Candi Ronggeng menurut Tetet, merupakan peninggalan sejarah era Hindu.Dalam cerita rakyatnya berkaitan dengan kisah Dewi Samboja dengan penyamarannya sebagai Ronggeng Gunung. Sehingga candi temuan yang berlokasi di Dusun Sukawening dan Dusun Kedung Bangkong Desa Sukajaya Pamarican tersebut disebut Candi Ronggeng.     

Menurut Tetet, situs Candi Ronggeng ini pertama kali ditemukan tahun 1958 oleh penggajin batu bata setempat. Saat menggali tanah untuk bahan baku  batu bata, perajin tersebut menemukan batu-batu candi dan lingga. Kemudian warga yang mengolah sawah menemukan yoni, arca dan batu-batu candi.

 Temuan dari warga tersebut berapa tahun kemudian  ditindak lanjuti dengan beberapa kali eskavasi yang menampakkan struktur batu yang diduga merupakan peninggalan sejarah berupa candi. Karena lokasinya berada di sisi Sungai Ciseel, peninggalan tersebut terkubur dalam tanah akibat banjir luapan Sungai Ciseel yang sering terjadi. Kawasan Situs Candi Ronggeng ini sering direndam banjir luapan Sungai Ciseel, terakhir banjir tahun 2010,  lingkungan Situs Candi Ronggeng tersebut terendam genangan banjir sedalam 2 meter.

Hasil ekskavasi yang dilakukan tim arkeologi dari Balar Bandung yang berlangsung sejak tanggal 18/6 sampai tanggal 1/7 tersebut menurut Kabid Kebudyaan Disbudpora Ciamis, H Dede Hermawan akan menjadi rekomendasi bagi Bupati Ciamis untuk menetapkan Situs Candi Ronggeng sebagai Cagar Budaya Kabupaten.

“Karena Ciamis belum mempunya tim ahli cagar budaya (TACB), makanya kami mohon bantuan dari TACB Provinsi Jabar,” ujar Dede.

Dari ekskavasi tersebut Pemkab Ciamis kata Dede  juga akan menindaklanjuti dengan mengupayakan pembebasan tanah yang menjadi lokasi inti situs Candi Ronggeng seluas 20 bata tersebut.

“Lokasi situs Candi Ronggeng ini kan berada di tanah milik warga, jadi terlebih dahulu dibebaskan. Setelah itu baru bisa dilakukan pemugaran,” katanya. (andri m dani)   

Berita Terkini