VIDEO - Pengakuan Muncikari di Indramayu, 'Pelanggan' Ditarif Rp 130 Ribu Sekali Ngamar dengan PSK

Editor: Fauzie Pradita Abbas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kabupaten Indramayu berhasil meringkus dua tersangka penyedia tempat prostitusi atau muncikari.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Yoris MY Marzuki mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial KDR  (49) warga Desa Sukasari Blok Dongkal Rt. 03/01, Kecamatan Arahan dan DSH (49) warga Desa Larangan Blok Larangan Induk Rt. 024/005 Kecamatan Lohbener.

Mereka ditangkap di dua tempat berbeda.

Disebutkan Yoris, KDR ditangkap pada Jumat, 24 Mei 2019 pukul 22.30 WIB dan DSH pada Minggu,16 Juni 2019 pukul 22.40 WIB.

"Tersangka KDR ini ditangkap di Jalan Raya Desa Lohbener dan tersangka DSH di Lokasi Surmi Desa Waru Blok Pertamina Kecamatan Lohbener," ujar AKBP M. Yoris MY Marzuki saat menggelar konferensi pers di Makopolres Indramayu, Kamis (20/6/2019).

Adapun modus yang dilakukan tersangka, kata Yoris, mereka menyediakan perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk melayani lelaki hidung belang.

Lebih lanjut dirinya menyebutkan, sedikitnya ada 5 orang PSK, mereka berinisial  RS (23) dan SN (33) warga Kabupaten Bandung, serta NSH (39), RMS (39), MS (43) yang merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Selain menyediakan jasa esek-esek, para PSK ini juga diminta oleh tersangka untuk menemani laki-laki minum-minuman keras.

"Tersangka ini menyediakan tarif untuk melayani laki-laki yang ingin melakukan hubungan intim sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 130 ribu itu sudah termasuk sewa kamar" ujar dia.

Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu tiga potong sprei, tiga buah bungkus kondom, lima buah kondom, uang tunai sebesar Rp 1.418.000, tiga pak tisu, satu buah gel pelumas, satu potong sarung bantal warna hijau, satu potong celana dalam cokelat, satu potong celana dalam kuning motif polkadot, satu potong kaos lengan pendek warna hitam, tiga botol bir.

"Tersangka pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP dengan ancaman Pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," ujar Kapolres.

Berita Terkini