Kasus Makar

Bekas Bos Tito Karnavian Jadi Tersangka Dugaan Makar, Ternyata Pernah Tangkap Tommy Soeharto

Editor: Fauzie Pradita Abbas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sofyan Jacob dan Tito Karnavian

Ahmad Yani mengungkapkan kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

Kivlan Zen Zen

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan melakukan makar. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama)

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Sebelumnya, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh Bareskrim Polri.

Atas dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut, kini Kivlan Zen Zen ditahan polisi selama 20 hari.

Adapun Kivlan Zen ditahan oleh pihak kepolisian terhitung sejak Kamis (30/5/2019).

Hal ini disampaikan oleh pengacara Kivlan Zen Zen, Djuju Purwantoro.

"Status Pak Kivlan Zen pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan Zen itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) dikutip dari Kompas.com.

Kecewa Ahmad Dhani Divonis Satu Tahun Penjara, Keluarga Anggap Tidak Adil

Lebih lanjut, Djuju mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan penangkapan terhadap Kivlan Zen.

Setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus makar di Bareskrim Polri, Kivlan Zen kemudian diperiksa oleh penyidik dari Polda Metro Jaya sejak Rabu (29/5/2019) pukul 16.00 WIB.

Kasus yang menjerat Kivlan Zen ini, dikatakan Djuju, berkaitan dengan penetapan enam tersangka penunggang aksi 21-22 Mei.

"Pak Kivlan Zen dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya. Ini kaitannya karena adanya tersangka tentang kepemilikan senjata api," ujar Djuju.

Atas kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut, Kivlan Zen harus ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Guntur.

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234

Berita Terkini