37 ASN Pemkot Bekasi Tak Hadir Tanpa Keterangan, Segera Dilaporkan ke Kemenpan RB

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (10/6/2019).

TRIBUNCIREBON.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mencatat terdapat 37 Aparatur Sipil Negara ( ASN) Kota Bekasi yang tidak hadir tanpa keterangan di hari pertama kerja setelah libur Lebaran berakhir pada Senin (10/6/2019).

Hal itu dikatakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada apel pagi ASN Kota Bekasi di Plaza Kantor Pemkot Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin pagi.

"Yang enggak ada di sini (apel pagi) ada 37 ASN yang tanpa keterangan. Selain itu ada juga yang sakit itu tunjukkan surat dokter, yang izin tentunya ada permohonan izin," kata Rahmat usai apel pagi, Senin.

7 ASN Pemkot Bandung Mangkir Kerja, Siap-siap Dijatuhi Sanksi

Rahmat menambahkan, pihaknya masih dalam proses merinci data diri 37 ASN tersebut. Sebab, dari 37 pegawai itu bisa saja bukan hanya dari golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan bisa juga dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Selain yang tidak hadir tanpa keterangan, terdapat 19 ASN yang sakit, dan 14 orang izin. ASN yang tidak hadir tanpa keterangan itu akan mendapat sanksi sesuai surat yang diedarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

"Nah yang tanpa keterangan ini 37 orang ini, nanti siapa-siapanya 2 sampai 3 hari ini keluar nanti saksinya," ujar Rahmat.

Telat Apel Pagi Hari Pertama Kerja, ASN di Indramayu Berlarian Sambil Menutupi Muka

Begini Penjelasan Emil Soal Kontroversi Masjid Al Safar, Sebut-sebut Isunya Sempat Ada Saat Pilgub

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, usai pihaknya merekap 37 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, setelah itu akan dilaporkan ke Kemenpan RB. Kemudian bisa ditentukan sanksi yang akan dikenakan kepada ASN tersebut.

"Kan sudah ditentukan oleh Kemenpan RB, nanti setelah direkap dan nanti ada tingkatannya (sanksi) ada secara lisan, tulisan, dan pernyataan tidak puas yang kemudian mungkin bisa dikeluarkan," ujar Tri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "37 ASN Kota Bekasi Bolos pada Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/10/13073001/37-asn-kota-bekasi-bolos-pada-hari-pertama-kerja-usai-libur-lebaran.
Penulis : Dean Pahrevi
Editor : Dian Maharani

Berita Terkini